BiMA, BIMA TODAY. --- Terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (06/10/2026) kemarin yang melibatkan NA dan kawan-kawannya, warga Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, terhadap N (13) tahun, warga Desa Woro, sudah di bawah ke Rumah Tanahan (Rutan) Mapolres Bima. "Terduga pelaku sudah dibawah ke Mapolres Bima pada oleh pihak Kepolisian Madapangga, pada Rabu (07/10/2026) ini,"tutur Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Madapangga, AIPDA. Heri Kuswanto, SH.
Dikatakan Heri, proses mutasi Rutan dilakukan oleh pihaknya karena di Mapolsek Madapangga tidak ada Rutan untuk yang Putri berikut kasusnya rawan terjadi sesuatu. "Terduga pelaku dibawah ke Rutan Mapolres Bima untuk menghindari akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,"terangnya.
Lanjut Heri, sementara korban kasus penganiayaan yang berinisial N, masih di rawat di PKM Madapangga dan kondisinya sudah membaik. "Kondisi Korban sudah membaik dan sudah bisa diajak bicara,"terangnya.
Kasus ini, kata Heri lagi, serahkan semua penanganannya pada pihak Kepolisian. Jangan ada main hakim sendiri terutama pada pihak keluarga korban. "Saya mengharapkan pada pihak keluarga korban agar memercayai pihaknya dalam menangani kasus ini,"ucapnya.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2, 8 tahun penjara,"tandanya.
Sebagaiman diberitakan pada edisi Selasa (06/10/2026) kemarin, salah seorang siswi SMP di Madapangga yang berinisial N warga Desa Woro, diduga dikeroyok oleh NA dkk warga Desa Mpuri, kecamatan yang sama hingga pingsan atau jatuh terkapar di So Tolo Bou. (BT01)


