Syarat Pencalonan Ismail di Pilkades Piong Jadi Sorotan -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Syarat Pencalonan Ismail di Pilkades Piong Jadi Sorotan

Sunday, October 4, 2026

A. Rafik Kurniawan.



BIMA, BIMA TODAY.---Persyaratan pencalonan Ismail dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, menjadi sorotan.


Muncul surat tanggapan masyarakat yang meminta panitia melakukan verifikasi dan validasi secara cermat terhadap dokumen pencalonan yang bersangkutan.


Surat tertanggal 20 September 2026 tersebut, ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Piong. Dalam surat itu, perwakilan masyarakat, A. Rafik Kurniawan, menyoroti persyaratan bagi bakal calon kepala desa (Ismail, red) yang pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Kok Ismail ditetapkan sebagai Calon Kades Piong . Sementara yang bersangkutan pernah dililit hukum,"jelas Rafik, pada Minggu (04/10/2026) malam.


Kata dia, Rafik, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 20 Tahun 2026 tentang persyaratan calon kepala desa, khususnya ketentuan mengenai calon yang pernah menjalani hukuman pidana. Ismail pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 402/Pid.B/2023/PN Rbi, tertanggal 29 Januari 2024,"tuturnya.


Lanjut Rafik, mengacu dengan berbagi ketentuan tersebut, makan pihak menyampaikan tanggapan yaitu meminta panitia meneliti kembali menyesuaikan persyaratan pencalonan dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Ismail belum memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon Kepala Desa Piong. Karena dinilai belum melewati jangka waktu lima tahun sebagaimana ditafsirkan dalam surat tanggapan tersebut. "Saya minta pada panitia Pilkades Piong untuk menganulir Calon atas nama Ismail,"tegasnya.


Menurutnya, penentuan terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk penafsiran yang tepat terhadap aturan mengenai mantan terpidana serta pemeriksaan dokumen resmi dari pengadilan.


Untuk itu, panitia pemilihan diharapkan melakukan kajian secara objektif dan transparan sebelum menetapkan keputusan terkait persyaratan bakal calon,"terangnya.


Panitia dan Bakal Calon Diharapkan Beri Klarifikasi


Surat tanggapan masyarakat tersebut dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan dalam proses verifikasi dan validasi persyaratan penetapan calon Kepala Desa Piong.


Keterbukaan panitia dalam memeriksa setiap dokumen persyaratan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa. Di sisi lain, hak bakal calon juga perlu diperhatikan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.


Hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh keterangan resmi dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Piong maupun Ismail mengenai substansi keberatan tersebut.


Klarifikasi dari kedua pihak diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh, berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan prematur di tengah masyarakat.


Masyarakat pun berharap proses Pilkades Piong berjalan transparan, sesuai aturan, serta menjunjung tinggi kepastian hukum dalam setiap tahapan penetapan calon kepala desa (***)