DPRD Provinsi NTB Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

DPRD Provinsi NTB Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

Tuesday, September 29, 2026

Wagub NTB, Hj. Indah Damayanti Putri, SE, MIP.



MATARAM, BIMA TODAY. --- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD NTB Masa Persidangan Ke satu Tahun Sidang 2026/2027, pada Selasa (29/9/2026).


Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Mataram, tersebut dipimpin Ketua DPRD NTB, Hj. Isvi Rupaida.


Dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Nusa Tenggara Barat Bangkit Bersama.


Wakil Gubernur NTB,  Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, MIP, menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah atas penetapan kedua Raperda tersebut.


Dalam penyampaiannya, Dinda mengatakan, secara pribadi dan atas nama seluruh lapisan masyarakat NTB, dirinya mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTB, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, komisi terkait serta panitia khusus yang telah membahas kedua Raperda tersebut.


“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian pembahasan, penyempurnaan substansi, serta memperhatikan berbagai masukan konstruktif, dua Raperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Dinda.


Menurutnya, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan. Kebijakan tersebut, kata dia, diharapkan mampu membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi masyarakat sekaligus menciptakan iklim yang ramah investasi dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.


Pemerintah Provinsi NTB, kata mantan Bupati Bima dua periode tersebut, juga memastikan penerimaan dari pajak dan retribusi dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program pengentasan kemiskinan.


Sementara itu, konversi BPR NTB menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama disebut menjadi bagian dari transformasi ekonomi kerakyatan berbasis syariah di NTB.


Dinda menjelaskan, konversi tersebut, tidak hanya mengubah nama dan sistem operasional, tetapi mencakup transformasi model bisnis, tata kelola, hingga pemenuhan kepatuhan syariah.


“Konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama merupakan transformasi total yang mencakup model bisnis, tata kelola, dan kepatuhan syariah untuk memperkuat ekonomi daerah serta memperluas akses pembiayaan UMKM dan sektor produktif,”ujarnya.


Ke depan, BPRS NTB Bangkit Bersama diposisikan sebagai simpul pembiayaan yang terintegrasi dengan sektor riil, industri halal, dan pesantren. Pemerintah juga memberikan masa transisi maksimal satu tahun sejak izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tetap menjamin keberlangsungan layanan, penyelesaian hak nasabah, serta pengawasan melalui Dewan Pengawas Syariah.


Dinda menegaskan, keberhasilan konversi BPR menjadi BPRS nantinya tidak hanya dilihat dari perubahan kelembagaan, tetapi juga dari meningkatnya inklusi keuangan dan kepercayaan masyarakat.


Pemprov NTB akan terus mendorong sinergi antara BPRS NTB Bangkit Bersama, Bank NTB Syariah, Jamkrida, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pembiayaan sektor produktif.


“Keberhasilan konversi diukur dari meningkatnya inklusi keuangan dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.


Dengan ditetapkannya dua Perda tersebut, Pemprov NTB berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD semakin kuat dalam mendorong pembangunan daerah yang maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkeadilan.


Dinda juga menyampaikan apresiasi kepada instansi vertikal, tenaga ahli, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan yang turut mengawal proses pembentukan kedua produk hukum tersebut.(BT01/DiskominfotikNTB)