BIMA, BIMA TODAY. --- Kehadiran tim khusus atau (Irbanksus) Inspektorat Kabupaten Bima NTB di Desa Tumpu, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima melakukan audit, reviev, dan pengawasan pengelolaan Dana Desa guna memastikan transparansi serta akuntabilitas keuangan desa, pada Kamis (1/10/ 2026) menjadi sorotan khusus warga setempat.
Pantauan langsung awak Media ini, tim irbanksus Inspektorat begitu tiba di desa setempat sekira pukul 08:40 WITA langsung berbagi tugas, melakukan pemeriksaan terpisah terhadap kepala Desa, seluruh ketua RT, RW, Kader Posyandu, operator desa, Marbot, dan lokasi pekerjaan fisik desa.
Audit oleh tim terhadap kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Reviev Dokumen. Memeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) oleh Inspektorat pada perangkat desa umumnya dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi.
Sebelumnya, kinerja pemerintah Desa Tumpu menyimpan "segudang" persoalan dan menjadi sorotan warga, BPD dan LSM selama ini, hingga persolan dimaksud sudah menjadi atensi tim Tipikor Polres Bima. Berdasarkan laporan badan permusyawaratan desa (BPD) pada 31 Agustus 2026.
" Memang sebelumnya Desa Tumpu punya seabrek persoalan. Bahkan persoalan tersebut muncul sejak tahun 2023 hingga tahun anggaran 2026, baik terhadap penyimpangan pelaksanaan pekerjaan fisik desa, gaji ketua RT/RW maupun insentif Marbot, guru ngaji serta anggaran pembelian hadiah kegiatan MTQ pada tahun anggaran 2025 dan baru - baru ini muncul persoalan, pembelian kendaraan Tiga Roda serta alokasi pernyataan modal BUMDES yang tidak sesuai dalam APBDes, " ujar salah satu tokoh pemuda desa tumpu, Arifin disela - sela mendampingi tim irbanksus Inspektorat.
Menurut, Arifin, ada beberapa Barang Bukti (BB) menjadi temuan dan di amankan oleh tim irbanksus Inspektorat saat lakukan audit berupa seluruh administrasi/dokumen serta sejumlah inventaris desa, seperti Laptop dan lain - lain. " Semuanya di angkut, tidak ada tersisa, kecuali bolpoin yang tidak di ambil, " ungkap Arifin.
Selain itu, sambung Arifin, mengutip pernyataan salah satu tim irbanksus Inspektorat, Sahwan, juga memberikan ultimatum tegas kepada anggota BPD, agar segera mengajukan surat pemecatan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) kepada Kepala Desa (Kades). "Kalaupun Kades tidak tidak menindak lanjuti surat tersebut, BPD bisa ajukan surat pemakjulan Kades yang di tujukan kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah. Sekdes ini sering kita ingatkan dan membuat surat pernyataan, namun rupanya tidak ada kapok kapoknya, dan ini virus yang merusak berjalannya program dan pemerintah desa, untuk itu, " ujar Arifin mengutip pernyataan tim irbanksus Inspektorat.
Hal lain yang menjadi temuan tim irbanksusInspektorat sambung Arifin, adanya alokasi Media dan pembuatan Website desa yang dalam LKPPD kepala desa terealisasi 100 persen namun di saat audit, secara fisiknya tidak ada sama sekali, " menjadi pertanyaan nya, anggaran yang telah di kucurkan 100 porses tersebut dikemanakan?,"cetus Arifin.
Arifin yang juga didampingi oleh berapa warga lainya berharap pihak Tim audit inspektorat yang telah mengamankan segala dokumen administrasi desa, secepatnya memproses Kepala desa selaku pemangku, penguasa keuangan desa dan juga Sekdes yang saat ini telah menyalahgunakan wewenang hingga terjadi kerugian keuangan negara. "Sekdes selama ini telah banyak kasus, dan sering kali membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan keuangan desa. Namun hingga saat ini tidak pernah diindahkan. Untuk itu, kami atas nama masyarakat pihak terkait dapat melakukan pemecatan terhadap sekdes Tumpu ini," tegas Arifin.(***)


