Dikeroyok Teman, Seorang Siswi SMP di Madapangga Terkapar -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dikeroyok Teman, Seorang Siswi SMP di Madapangga Terkapar

Tuesday, October 6, 2026



Kapolsek Madapangga, IPDA. Ahmad Zulfikar, SH.


BIMA, BIMA TODAY.--- Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berinisial  N (13) tahun, warga Desa Woro, diduga dianiaya oleh NA, warga Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, hingga jatuh pingsan dan terkapar.


Kejadian tersebut, terjadi di So Tolo Bou, Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, pada sekitar pukul 15: 00 WITA pada Selasa (06/10/2026).


Kapolsek Madapangga, IPDA. Ahmad Zulfikar, SH, membenarkan adanya insiden penganiayaan yang menimpa korban yang diduga dilakukan oleh NA (15) tahun warga Desa Mpuri. "Memang benar ada kasus penganiayaan yang dilakukan terduga terhadap korban"jelas Kapolsek sesaat setelah kejadian.


Peristiwa na'as yang dialami oleh korban, kata Kapolsek, bermula sekitar pukul 15:00 WITA saat korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di So Tolo Bou. Lantas datang terduga pelaku NA yang menghampiri korban bersama rekannya yang berinisial S. Disitu mulai cekcok mulut antara korban dengan terduga pelaku tidak terhindarkan lagi hingga berujung pada tindakan penganiayaan fisik pada korban. "Itulah kronologis kejadiannya dan kita masih mendalami apa yang menjadi motif dibalik insiden tersebut,"terangnya.


Lanjutnya, setelah anggota piket menerima laporan warga sekitar pukul 15:20 WITA, langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk penanganan awal. Setibanya petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 15:30 WITA, korban ditemukan dalam kondisi pingsan di area persawahan. "Korban ditemukan pingsan dan terkapar di TKP. Sementara terduga pelaku berada di dekatnya,"tuturnya.


Karena anggota melihat kondisi korban sudah tidak berdaya, sambung Kapolsek,  anggota segera mengevakuasi korban menggunakan mobil patroli ke Puskesmas Madapangga untuk mendapatkan pertolongan medis. "Korban cepat kita bawa ke PKM Madapangga untuk ditangani secara medis,"jelasnya mengulang.


Di saat bersamaan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim, AIPDA. Heri Kuswanto, SH, juga membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut Heri, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian punggung, lengan kanan. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis. "Itulah luka yang dialami oleh korban atas kejadian tersebut. Sementara yang diduga sebagai pelaku telah kita amankan,"tegas Heri.


Saat ini, orang tua korban, Suwaddin, telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Madapangga sekitar pukul 17: 00 WITA. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan tersebut diduga kuat dipicu oleh asmara,"tegasnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancam hukuman maksimal 2, 8 tahun penjara,"tandasnya. (BT01)