![]() |
TSK AG. |
"Iya, memang benar terduga AS pelaku persetubuhan dengan Bunga yang masih berusia belia pada Minggu kemarin,"jelas Kapolres Bima, AKBP. Bagus S Wibowo SIK, saat jumpa pers pada Rabu (10/4).
Dijelaskannya, informasi tersebut diterima dari masyarakat dimana telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga yaitu AS terhadap Bunga,
yang masih dibawah umur,"ungkapnya.
Lanjut Kapolres, kronologis kejadiannya,
berawal dengan kecurigaan orang tua perempuan Mutiara, yang memegang HP dimana anaknya telah memiliki HP. "Orang tuanya menanyakan terhadap anaknya, siapa yang punya HP selama ini kamu pegang, dijawab oleh anaknya bahwa HP ini, kepunyaan kakak AS,"jelasnya.
Dikatakannya, AS mengaku "mengenjot" Bunga sudah tiga kali di tempat yang berbeda-beda. "AS mengaku demikan terhadap korban,"ungkap Kapolres.
Disinggung apakah ada unsur pemaksaan saat melalukan hubungan intim tersebut, kata Kapolres, itu akan kita kembangkan dan tunggu saja hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya,"timpalnya.
Untuk mempertanggug jawabkan perbuatannya, kini AS, telah ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) dan telah telah dilakukan penahanan bersama Barang Bukti (BB) dua unit Hand Pone (HP).
"AS dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara,"tandasnya. (BT01)