![]() |
| Foto Bacakadaes Kawinda Na'e, Kecamatan Tambora, meminta Pilkades setempat ditunda |
Bima, Bima Today.- Bakal Calon Kepala Desa (Bacakdes) Kawinda Na'e, Kecamatan Tambora, Syafrudin, yang dinyatakan tidak lolos sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) oleh pihak panitia Pilkades setempat karena disinyalir tidak memiliki salinan Ijazah Sekolah Dasar (SD) yang asli, meminta kalau pelaksanaan Pilkades di desa setempat yang akan dihelat sekitar 20 Desember 2018 mendatang, ditunda dulu.
"Saya, minta Pilkades Kawinda Na'e ditunda dulu. Karena, penetapan Cakades oleh pihak panitia dduga 'cacat hukum',"tuding Syafrudin, saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini pada Jum'at (5/10).
Dikatakan Syafrudin, dugaan cacat hukum penetapan Bacakades menjadi Cakades oleh pihak panitia yaitu, tidak meloloskan salah seorang Bacakades yaitu dirinya menjadi Cakades yang sudah hilang salinan Ijazah SD.
Padahal, atas kehilangan salinan Ijazah SD, dirinya telah memiliki Surat Keterangan (Suket) kehilangan dari pihak Kepolisian dan surat keterangan dari pihak sekolah,"akunya.
"Lalu, suket kehilangan dari pihak Kepolisian serta surat pernyataan dari pihak sekolah bahwa dirinya pernah mengenyam ilmu pendidikan di sekolah SDN Kawinda Na'e, dianggap apa,"tanya Syafrudin.
Dijelaskannya, terkait dengan hal ini, dirinya telah melaporkan juga pada Komisi I DPRD Kabupaten Bima, DPMD Guna meminta pelaksanaan Pilkades di Kawinda Na'e untuk ditunda.
"Sudah saya laporkan hal ini pada Komisi I dan DPMD Kabupaten Bima,"akunya.
Ketua Panitia Pilkades Kawinda Na'e, Imran, S.Pd, yang dikonfirmasi melalui salulernya untuk dimintai tanggapannya, tidak berhasil didapatkan jawaban, karena Hand Pone (HP) yang bersangkutan tidak aktif.
Sementara itu, Kadis DPMD Kabupaten Bima, Sirajuddin, M.AP, yang dimintai tanggapannya terkait dengan aspirasi Bacakades Kawinda Na'e tersebut melalui salulernya pada Sabtu (6/10) mengatakan, pada Senin (8/10) pekan depan, panitia, Camat, Kasek, teman sekolahnya Syafrudin, kita panggil untuk minta klasifikasi di ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) ,"jawabnya singkat. (BT03).


