BIMA, BIMA TODAY.---Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, akan dilaksanakaan pada Kamis 13 Mei 2021.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, berencana akan melaksanakan Salat Id, di Halaman Kantor Pemkab Bima, di Godo, Woha. Bersama Bupati Hj Indah Dhamayanti Putri SE, Wakil Bupati Drs. H Dahlan HM Noer serta pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemkab Bima.
Terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H ditengah pandemi covid-19, Pemkab Bima mengeluarkan Surat Edaran (SE), tanggal 11 Mei 2021, ditujukan pada Camat dan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Bima.
Dijelaskan dalam SE, yang ditandatangani Bupati Bima, bahwa tempat penyelenggaraan salat idul Fitri dapat dilaksanakan di semua wilayah dengan memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes). Kecuali pada wilayah yang dianggap masih belum aman dari Covid-19.
Salat Id dibolehkan di lapangan atau masjid. Dengan syarat menyiapkan petugas yang mengawasi penerapan Prokes pada tempat pelaksanaan salat Id. Membersihkan atau Disinfektan di area pelaksanaan Salat.
Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan, untuk memudahkan penerapan dan pengawasan Prokes.
Menyediakan fasilitas cuci tagan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan. Membawa sajadah masing-masing dari rumah dan memakai masker. Menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman dan berpelukan.
Menjaga jarak minimal satu meter. Tidak mewadahi sumbangan jamaah dengan cara menjalankan kotak amal. Karena berpindah-pindah tangan, rawan terhadap penularan penyakit.
‘’Mempersingkat pelaksanaan khutbah Id, tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunya,’’jelas Bupati Umi Dinda, yang dikutip Kabag Prokom Setda Bima, M. Candra Kusuma.
Kegiatan takbir pada malam hari, kata Bupati, dilaksanakan di masjid/musala hanya oleh Pegurus, Lebe Nae, Cepe Lebe dengan pengeras suara dan tidak melakukan takbir keliling.
Bupati Bima dua periode ini mengimbau TNI, Polri, Pol PP, Camat dan Kades, dapat meningkatkan pengamanan dan pengawasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (BT01)