DOMPU, BIMA TODAY. --- Terduga pelaku pencurian empat ekor kambing AY (37) tahun, warga Kelurahan Kandai Dua, Lingkungan Kandai Dua Barat, yang diduga kambing Idham Malik (32) warga lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai II Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Jum'at (12/3/2021) sekitar pukul 10.00 WITA.
Selain menangkap terduga AY, Kepolisian juga menangkap terduga MS (40) tahun terduga penadah, warga Dusun Lara Desa, Tambe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, di hari yang sama sekitar pukul 08:30 WITA.
"Terduga penadah ini, sempat dievakuasi secara heroik oleh aparat kepolisian,"jelas Kapolres Dompu, melalaui Laut Humasnya, AIPTU. Hujaifah, pada Jum' at kemarin.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan korban, pada Kamis sore sekitar pukul 18:00 WITA, korban biasa memasukkan kambingnya ke dalam kandang. Namun, pada Jum'at (12/3/2021) sekitar pukul 02:30 WITA, korban hendak keluar rumah menuju kamar kecil.
Menurutnya, saat ia menengok kandang,, korban tidak menemukan kambingnya. Korban lalu membangunkan keluarganya untuk membantu mencari kambing nahas tersebut. "Korban saat melihat kandang, ternyata kambing sejumlah empat ekor sudah tiada,"terang Korban yang dikutip Hujaifah.
Lanjut Hujaifah, sampai pada pagi hari sekitar pukul 08:00 WITA, pihak keluarga korban, dengan tidak sengaja melihat sebuah kendaraan roda empat jenis Pick Up warna hitam bernomor Polisi B 9648 TH yang mana di atasnya mengangkut empat ekor kambing yang melintas lewati pertigaan tepatnya di cabang Ginte hendak menuju Bima.
Seketika itu mobil diberhentikan, lalu mengintrogasi sopir yang tidak lain MS terduga penadah. Di hadapan keluarga korban, kata Huajifah, MS mengaku, kambing itu diperoleh dari AY terduga pelaku pencurian. Oleh keluarga korban, meminta MS diantar ke rumah AY saat itu juga.
Hingga kemudian, kejadian itu terendus, warga pun beramai-ramai mendatangi kediaman AY. Mengetahui massa yang berdatangan hendak mencarinya, AY lari masuk rumah lalu kabur lewat pintu belakang.
Warga yang tidak menemukan AY, melampiaskan kemarahan pada MS. Sampai akhirnya dapat diback up oleh aparat Polsek Woja.
Namun, ketegangan tidak dapat dihindarkan akibat massa yang ingin menghakimi MS terus berdatangan dan tidak mampu dibendung. Menyadari hal itu, Kapolsek Woja, IPDA. Abdul Haris lalu mengubungi Polres Dompu melalui Wakapolres, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH untuk memerintahkan Tim Puma agar mengambil alih proses evakuasi terhadap terduga MS.
Tidak lama kemudian, Tim Puma yang dipimpin oleh IPDA. Zainul Subhan tiba di lokasi dan berhasil mengevakuasi MS dari kepungan massa yang begitu banyak lalu membawanya ke Mapolres dengan satu mobil truk pengaman.
Tidak berhenti di situ, Tim Puma kembali melakukan pencarian terhadap AY dan mendapatinya di salah satu rumah warga yang berada di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Woja tepatnya di sebelah barat Pom Bensin Bali Bunga.
Untuk diketahui, di hadapan anggota, terduga MS sempat mengaku, pada pagi sekitar pukul 07:00 WITA mendapat telepon dari AY yang ingin menjual enam ekor kambing dan berjanji bertemu di Dusun Buna, Desa Madaprama. Usai transaksi, AY kembali ke rumahnya sementara MS, berangkat menuju Bima membawa hanya empat ekor kambing.
Kedua terduga kini telah ditahan di Mapolres berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/105/III /2021/NTB/Res Dompu, tanggal 12 Maret 2021, untuk diperiksa lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara,"pungkas Hujaifah. (BT03)