Lagi, Polres Dompu Amankan Terduga Curanmor -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Lagi, Polres Dompu Amankan Terduga Curanmor

Tuesday, March 23, 2021

Terduga Pelaku MT Yang Diamankan Oleh Jajaran Polsek Dompu.



DOMPU, BIMA TODAY.---Lagi jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dompu, melalui personel Polsek Dompu, berhasil amankan terduga pelaku Pencurian Motor (Curanmor).  Pada kali ini, terduga adalah MT (34) tahun, warga Dusun Labuan, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u.


Motor yang digaet adalah merek Honda Absolut warna hitam dengan Nopol: EA 5061 NA milik Johansyah (43) tahun, warga Dusun Ragi, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Senin (22/3/2021) sekitar pukul 04:30 WITA.


Terduga pelaku pun dievakuasi dari ancaman amukan warga yang hendak menghakiminya. "Untung saja selamat dari amukan massa, kalau saja tidak cepat ditangani oleh pihak Polsek Dompu,"jelas Kapolres Dompu, melalui Pair Humasnya, AIPTU Hujaifah, pada Selasa (23/03/2021) kemarin.


Berdasarkan keterangan korban, kata Hujaifah, saat itu bermalam di ladang jagung. Sementara motor diparkir tidak jauh dari lahan jagung miliknya. Tiba-tiba korban mendengar seolah ada seseorang yang hendak menghidupkan motor.


Merasa curiga, lanjut Hujaifah, korban mendatangi sumber suara yang menurutnya dari arah jalan raya. Setiba di jalan raya,  korban shock melihat motornya sudah tidak ada. 


"Motornya sudah tidak ada, karena sudah digondol oleh terduga pelaku akhirnya sontak korban teriaki "maling" terhadap terduga,"urainya.


Warga pun datang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lalu berusaha mengejar, menangkap terduga pelaku. Akhirnya berhasil warga dan mengamankan terduga ke kediaman Kepala Dusun (Kadus) setempat serta melaporkannya terduga pada SPKT Polsek Dompu,"jelas yang biasa disapa Aby tersebut.


Mendapat laporan tersebut, Personel Polsek Dompu yang dipimpin oleh Kapolsek, IPDA.  I Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos., tiba di Desa Mbawi dan langsung memboyong terduga ke Mapolsek Dompu beserta Barang Bukti (BB) nya,"ungkapnya.


Jajaran Polsek melakukan penggalangan terhadap warga, untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Kendati ada tindak kejahatan, agar segera dilaporkan ke pihak yang berwajib.


Terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara,"pungkas Aby. (BT03)