BIMA, BIMA TODAY.---Rumah terduga pelaku tindak pidana asusila yang berinisial AJ (43) tahun, warga Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, yang menyetubuhi dan pencabulan korban Melati (bukan nama sebenarnya, red) seperti yang lansir oleh media ini pada edisi Jum'at (28/01/2021) kemarin, telah dibakar oleh sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Jum'at (29/1/2021) sekitar pukul 15:30 WITA.
"Memang benar rumah terduga pelaku asusila AJ, yang diduga melakukan pencabulan serta persetubuhan dengan Melati sejak SMP hingga SMA, telah dibakar oleh OTK," jelas Kapolsek Monta, IPTU. Takim.
Dikatakannya, pembakaran rumah terduga pelaku berawal dari ketiga orang anak sedang tidur di dalam rumah. Sedangkan istri terduga pelaku, sedang pergi ke Polres Bima menjenguk suaminya.
"Tiba-tiba sekitar pukul 15:30 WITA, datang sekelompok warga sekitar 30 orang yang tidak dikenali oleh ketiga anak korban, mereka langsung menggedor dan mendobrak pintu depan rumah," kata Takim mengutip keterangan ketiga korban.
Lanjut dia, ketiga anak korban terbangun dan sekelompok warga yang datang langsung menyuruh mereka untuk keluar dari dalam rumah.
"Keluar kalian dari dalam rumah dan sekelompok warga yang datang langsung merusak dan membakar rumah milik terduga pelaku,"ungkapnya.
Setelah berhasil membakar rumah tersebut, kata Takim, para pelaku langsung pergi meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan warga disekitar TKP yang melihat kobaran api, langsung berusaha memadamkannya dengan menggunakan alat seadanya. Api berhasil dipadamkan, namun barang-barang berharga milik korban tidak ada yang berhasil diselamatkan.
"Kerugian yang dialami oleh korban, mencapai sekitar Rp 50 juta," ungkapnya.
Menurut Takim, istri korban, telah melaporkan secara resmi ke Polsek Monta terkait kasus pembakaran rumah dimaksud. Diimabu, agar pihak keluarga korban, untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerawanan Kamtibmas terkait kejadian tersebut.
"Kamtibmas tetap kita jaga bersama, supaya wilayah Monta tetap kondusif,"pungkas Takim (BT01).