Polisi Ringkus Kawanan Pelaku Pencurian -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polisi Ringkus Kawanan Pelaku Pencurian

Friday, January 15, 2021

 

Dua Terduga Pelaku Pencurian.


DOMPU, BIMA TODAY.--- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pekat, Kabupaten Dompu, kembali mengungkap dua kasus pencurian pada Kamis (14/01/21) kemarin yang terjadi di Desa Doro Peti, Kabupaten Dompu. 


Pada waktu berbeda, personel Polsek Pekat, telah meringkus satu terduga terduga pelaku pencurian berinisial HD (21) tahun, warga Dusun Safahu, Desa Doro Peti dan FD (16) dan KI (16) keduanya sama sama berdomisili di Desa Doro Peti, yang terjadi pada Rabu (13/01/21) sekitar pukul 00:30 WITA. 


Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di rumah Rukaya (27) di Dusun Jonggat, Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.


 "Untuk terduga pelaku HD, FD, telah diamankan. Sementara KI, kini tengah dilakukan pencarian oleh pihak Kepolisian,"jelas Kapolsek Pekat, IPDA. Muh Sofyan SH, melalui Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah, pada Jum'at (15/01/2021).


Dikatakannya, peristiwa itu terjadi pada tengah malam saat Rukaya tidak berada di rumah. Hal itu, ketahui oleh Rukaya pada pagi hari saat dirinya kembali ke rumah.


Mengetahui pemilik rumah tidak ditempat, terduga pelaku leluasa melancarkan aksinya masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping lalu mengambil barang-barang berupa satu unit kipas angin, sepasang Speaker aktif, satu unit setrika, satu unit Handphone, satu unit Rice cooker dan alat alat dapur lainnya. "Itulah barang- barang milik korban yang diduga dicuri oleh terduga pelaku,"urainya.


Dari hasil pengembangan penyelidikan, Anggota Polsek Pekat mengendus adanya seorang pria yakni HD yang menjual satu unit kipas angin dan satu unit Rice cooker pada salah satu warga Desa Doro Peti. Kemudian anggota mencocokkan barang yang dijual HD dengan keterangan korban.  "Barang yang dijual HD merupakan barang yang dia curi di rumah Rukaya,"jelasnya.


Selanjutnya anggota mencari keberadaan HD, menurut informasi yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dari Desa Doro Peti menuju Calabai. Anggotapun bergegas membuntuti dan mencegat tepatnya di jalan lintas Beringin Jaya pada sekira pukul 21:30 WITA dan  digelandang ke Mapolsek Pekat.


Kepada Polisi HD mengaku, bahwa pencurian itu dilakukan bersama dua rekannya yaitu FD (16) dan KI (16) tahun. "Untuk FD sudah lebih dahulu diamankan di Mapolsek Pekat karena diduga terlibat pada kasus Pencurian yang terjadi di Desa Doro Peti, sedangkan KI masih dalam pencarian,"tegasnya.


Saat ini HD dan FD tengah menjalani proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,"pungkasnya. (BT03)