Nekat Merampok, Pria Ini Nyaris Tewas Dihakimi Massa -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Nekat Merampok, Pria Ini Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Wednesday, January 20, 2021



Terduga AW yang dihakimi Massa.



DOMPU, BIMA TODAY.---Seorang pria berinisial AW (23) tahun, warga Dusun Doromelo, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabuoaten Dompu, nyaris tewas dihakimi massa.


AW dihakimi massa, karena diduga melakukan perampokan pada Rabu (20/01/21) WITA sekira pukul 22:15 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kios milik Rusdianto (38) tahun, warga Dusun Pade Suke, Desa Kampasi, juga di Kecamatan yang sama atau di depan rumah pelaku.


"Terduga pelaku nyaris dihakimi massa, lantaran diduga melakukan pencurian di rumah tetangganya," jelas anggota Polsek Manggelewa, yang dipimpin AIPTU. Ida Ramdhani, melalui Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah, pada Kamis (21/01/2021).


Dikatakan yang biasa dipanggil Aby tersebut, aksi nekat AW terjadi kala Rusdianto berada di dalam kios atau masih jualan. Tiba tiba AW datang mengambil paksa atau merampok sejumlah uang yang berada di dalam laci meja. Pemilik kiospun kaget dan berusaha menghalangi. Namun AW, justru membentak Rusdianto dan mengancam akan membunuhnya. Karena takut akan ancaman itu, Rusdianto pun lari keluar dan berteriak minta tolong pada warga setempat.


"Pemilik kios dibentak oleh terduga pelaku. Bahkan terduga pelaku mengancam akan membunuh pemilik kios tersebut," ujar Aby.


Rupanya keberuntungan tidak berpihak pada AW. Karena warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mendengar teriakan itu bereaksi secepat mendatangi rumah korban. Melihat warga yang datang, AW lari masuk dan bersembunyi ke dalam rumah Rusdianto, kemudian warga sudah berada di TKP bereaksi dan mencari AW ke dalam rumah, selanjutnya AW dihakimi warga hingga babak belur.


"AW dihakimi oleh massa hingga babak belur pada muka dan sekujur tubuhnya,"urainya Aby.


Mendapat laporan warga, anggota Polsek Manggelewa dipimpin AIPTU. Ida Ramdhani, segera mendatangi TKP dan berupaya mengevakuasi AW dari amukan massa. Namun upaya persuasif dan pendekatan yang dilakukan anggota Polsek Manggelewa, berhasil meyakinkan warga, sehingga AW berhasil diamankan.


Selanjutnya AW dan Barang Bukti (BB) berupa uang Rp 2, 8 juta serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio digelandang ke Mapolsek Manggelewa untuk proses hukum lebih lanjut. 


Untuk memertanggungkan perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,"tandas Aby. (BT03)