Dua Terduga Pelaku Curat, Ditangkap -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dua Terduga Pelaku Curat, Ditangkap

Saturday, November 14, 2020

Terduga Pelaku



DOMPU, BIMA TODAY.---Tim Puma Polres Dompu, menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku kejahatan yaitu Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).  Kedua pria yang dimaksud adalah SF alias Afon (18) tahun, warga Dusun Wawo Baka, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan IR (20) tahun, warga Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.


Kedua terduga ditangkap dihari dan tempat berbeda, IR ditangkap pada Kamis (12/11/2020) di Dusun Mbawi, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, sekira pukul 22:30 WITA. Sedangkan SF ditangkap pada Jum'at (13/11/2020) sekitar pukul 05.15 WITA, di Jalan Baru Kari Jawa, Kecamatan Dompu.


"Penangkapan keduanya, atas laporan korban Imam Santoso (30) tahun, warga Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, atas kehilangan satu unit Handphone (HP) merek Samsung," jelas Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah, pada Jum' at (14/11/2020).


Dikatakan Hujaifah, kejadiannya berdasarkan pengkuan Korban mengisahkan, pencurian tersebut, terjadi pada Kamis (12/11/2020) sekitar Pukul 05: 00 WITA, disaat ia sedang tidur disebuah baruga di Jalan Baru Karijawa, Kecamatan Dompu.


Saat itu, HPnya dikantongi dalam saku celana sebelah kanan. Saat terjaga dari tidurnya, korban memeriksa saku celana dan ternyata Hpnya tidak ada atau telah dicuri. "Saat korban mencari HP-nya, ternyata sudah hilang,"terang Korban yang dikutip Hujaifah, yang biasa dipanggil Aby tersebut.


Atas laporan korban, lanjut Aby, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU. Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan tim Puma yang dipimpin BRIPKA. Zainul Subhan, untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.


Dari upaya penyelidikan didapati Informasi bahwa HP milik Korban telah dicuri oleh terduga pelaku berada ditangan seorang wanita SN (24) tahun, warga Kelurahan Kandai Satu. "SN mengaku membeli HP tersebut, dari IR seharga Rp. 700 ribu,"ungkapnya.


Selanjutnya Tim mencari keberadaan IR dan menangkapnya lalu dimintai keterangannya. IR menjelaskan, bahwa HP tersebut dicuri oleh SF dan ia (IR) disuruh menjualnya.


Berdasarkan keterangan IR, Tim bergerak cepat menangkap SF. kemudian diamankan di Mapolres Dompu, sesuai keterangannya SF mengaku mengambil HP korban pada saat korban sedang tidur dan memasukan jarinya pelan-pelan dan sukses membawa HP tersebut lalu diserahkan ke IR untuk dicarikan pembelinya.


Keuda terduga berikut salahsatu penadah saat ini diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. "Untuk saat ini, dua terduga pelaku plus salah seorang penadah, sedang dimintai keterangannya di Mapoolres Dompu dan sudah ditahan,"pungkas Aby. (BT01)