DOMPU, BIMA TODAY. --- Satuan Reserse Narkotika Polres Dompu, berhasil meringkus dan atau menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) MD (43) dan SF (38) warga Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Rabu (25/11/20) Sekira pukul 19.50 WITA, karena diduga memiliki sabu- sabu.
Kasat Narkoba melalui Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta yang memperkuat informasi tersebut untuk melakukan penggeledahan di rumah terduga. Anggota bertemu dengan Pasutri tersebut dan menunjukkan Surat Perintah Tugas yang disaksikan oleh masyarakat yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.
Namun, pada saat itu SF yang sedang memegang sebuah dompet sempat berontak dan membuang dompet tersebut di Pot bunga disamping pintu masuk rumah dengan cepat untuk mengelabui anggota. Aksi SF itu terpantau (dilihat) oleh anggota, Kemudian dompet tersebut ditunjukkan kepada SF dan MD serta dihadapan sejumlah saksi yang berada di TKP. Setelah dompet tersebut dibuka, anggota menemukan 16 gulung plastik transparan yang berisi kristal bening yang diduga jenis sabu- sabu dengan berat bruto 13,53 gram.
"Anggota menemukan dipalstik transparan yang didalamnya berisi sabu- sabu dengan berat sejumlah sekian," bebernya Hujifah yang biasa disapa Aby tersebut.
Sejumlah Barang Bukti (BB) lainnya, kata Aby, yanng diduga berkaitan dengan narkotika yang ditemukan di atas meja ruang tamu yaitu, lima buah korek api gas, dua buah tabung kaca, lima buah pipet, dua buah kartu dan buku rekening Bank BNI, sat buah gunting, satu buah pisau kater serta uang tunai Rp 30 ribu dan empat unit HP.
"Itulah BB lainnya dalam penangkapan Pasutri tersebut yang diamankan oleh pihaknya,"ungkap.
Kini keduanya terduga berikut (BB) digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,"pungkas Aby. (BT03)