DOMPU, BIMA TODAY.---Gara- gara mencuri seekor ternak berupa kambing, dua orang pemuda asal Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, AH (20) tahun dan DM (17) tahun harus menjalani proses hukum, karena ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Dompu, pada Senin (19/10/20) sekitar pukul 21: 00 WITA kemarin.
Seekor Kambing tersebut, yang merupakan milik Hadijah (66) tahun yang merupakan warga desa yang sama dengan kedua terduga pelaku.
"Iya memang benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pencurian ternak," beber Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU. Ivan Roland Cristofel STK, melalui Paur Humasnya, AIPTU. Hujaifah, pada Sesala (20/10/2020).
Menurut Aby panggilan akrabnya, pencurian ternak tersebut, diketahui pada sore hari setelah korban mengecek jumlah kambingnya yang pulang ke kandang setelah seharian dilepas. Dari hasil pengecekan, korban mendapati jumlahnya berkurang. Korbanpun menceritakan pada warga setempat tentang kehilangan kambingnya.
Atas kehilangan hewan ternaknya, lanjut Aby tersebut, korban merasa dirugikan sekitar Rp 3 juta. Sehingga korban melaporkan ke Mapolres Dompu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/K/413/X/2020/NTB/Res Dompu, pada 19 Oktober 2020,"tuturnya.
Mengetahui adanya laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan terkait laporan itu. Merespon perintah Kasatnya, Tim Puma yang dipimpin BRIPKA. Zainul, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan beberapa informasi terkait hal tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi dari seorang saksi yang melihat kedua terduga berboncengan dengan membawa karung plastik yang diduga berisi seekor kambing yang sudah disembelih menuju ke arah lingkungan Dorongao, Kelurahan Kandai satu tepatnya di rumah warga yang diketahui bernama Somi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Puma menuju ke tempat tersebut. Sesampainya Tim Puma di Lingkungan Dorongao, benar saja kedua terduga memang ada di tempat tersebut hendak menjual kambing hasil curiannya.
"Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan Barang Bukti (BB) tersebut yang hendak dijual oleh keduanya,"ungkapnya.
Masih kata Aby, kemudian tim Puma mengamankan keduanya beserta BB lalu dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dihadapan polisi, kedua terduga pelaku AH dan DM, mengakui perbuatannya. Dijelaskan oleh kedua terduga pelaku, bahwa kambing tersebut dicuri di So Kampo Dobu, Desa Saneo, disaat kambing sedang makan. "Seekor kambing tersebut, mereka tangkap dan disembelih agar lebih mudah membawa kambing tersebut melewati perkampungan,"aku kedua terduga pelaku yang dikutip Aby..
Pihak penyidik menyita beberapa BB yaitu satu ekor Kambing dalam keadaan sudah disembelih, satu bilah parang lengkap dengan sarungnya, satu buah karung plastik, satu unit Sepeda Motor Honda Fino Sporty.
"Itulah "sederet" BB yang berhasil diamankan oleh polisi dari tangan kedua terduga pelaku dan keduanya sudah diamankan di Mapolres Dompu," urainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua dijerat dengan pasa 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Berhubung salahsatunya masih dibawah umur, maka akan ditangani sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak," tandas Aby.(BT01)