Seorang Wanita Terduga Sabu-Sabu -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Seorang Wanita Terduga Sabu-Sabu

Tuesday, September 1, 2020

Terduga AGR.


DOMPU, BIMA TODAY.-- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pekat, Kabupaten Dompu, dibawah kepemimpinan IPDA. Muh. Sofyan Hidayat S.Sos, berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran tanpa hak Narkotika jenis sabu-sabu terhadap terduga pelaku yaitu seorang wanita AGR (29) tahun warga Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, pada Selasa (01/09/ 2020) sekitar pukul 10:30 WITA.

"Kali ini kita berhasil menangkap seorang wanita yang berinisial AGR, yang diduga melakukan transaksi jual Narkoba jenis sabu- sabu," jelas Kapolsek yang dikutip Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah, pada Selasa (01/09/2020).

Dikatakan Hujaifah, berdasarkan informasi masyarakat Dusun Wadu Mbudi, Desa Doropeti, terkait adanya kegiatan warga yang dicurigai sering melakukan transaksi jual beli Narkoba. Atas informasi tersebut, Kapolsek Pekat,  memerintahkanTimsus Polsek Pekat yang dipimpin oleh Kanit IK BRIPKA. Mustawa, untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang gencar dilakukan, kata yang biasa disapa Aby tersebut, Timsus mengantongi satu nama dan langsung bergerak menuju ke rumah salah seorang warga Dusun Wadu Mbudi MHD. Sesampainya di rumah MHD, Timsus mendapatikan terduga AGR yakni wanita yang diduga sebagai penjual Narkoba

Melihat keberadaan AGR tersebut, menurutnya, timsus menginformasikan kepada Kapolsek yang langsung memerintahkan untuk segera melakukan penggeledahan di rumah MHD. Atas perintah Kapolsek, timsus segera melakukan penggeledahan dan menunjukkan Surat Perintah Tugas (Springas) dan memanggil beberapa warga yang berada di sekitar rumah MHD untuk menyaksikan jalannya penggeledahan," terangnya.


Dari hasil penggeledahan, lanjut Aby, ditemukan 6 poket klip berisi butiran kristal yang diduga sebagai sabu-sabu, 1 buah bong kecil beserta pipet, uang tunai Rp 170 ribu, 5 buah korek gas, 1 bungkusan rokok surya yang berisi plastik klip, 1 buah Bulpoin, 1  buah HP Nokia kecil, 1 buah alat potong silet.

"Itulah sejumlah Barang Bukti (BB) yang disita oleh pihaknya saat melakukan pengeledahan,"tuturnya.

Dihadapan timsus AGR, mengakui barang tersebut miliknya yang ia dapatkan dari seorang pria yang berasal dari Kecamatan Kempo. AGR menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait pidana yang sangkakan kepadanya.

"Saya siap mempertanggungjawabkan semuanya atas segala perbuatannya," ungkapnya yang dikutip oleh Aby.

AGR digelandang ke Mapolsek Pekat kemudian dibawa ke Mapolres Dompu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"pungkas Aby.(BT01)