Polres Bima Kenakan Sanksi Pada 53 Melanggar Dalam Operasi Yustisi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polres Bima Kenakan Sanksi Pada 53 Melanggar Dalam Operasi Yustisi

Saturday, September 26, 2020

53 Pelanggar Diberikan Sanksi



BIMA, BIMA TODAY.---Pada Operasi Yustisi yang dilaksanakan pada Sabtu (26/09/2020) sekitar pukul 16: 00 -17: 30 WITA tadi malam,  jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bima, memberikan sanksi pada 23 orang yang melanggar dari ketentuan atau tidak mematuhi protokol kesehatan Covid -19 seperti tidak menggunakan masker pada pengguna jalan baik kendaraan roda dan empat serta angkutan umum.


Lokasi simpang tiga Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, yang dilakukan oleh Personel Gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polers Bima, Kompol. Jamaluddin S. Sos, yang terdiri dari  Personil  Polres Bima, Sat Pol PP dan Dispenda.


Kapolres Bima, melalui Kasubag Humasnya AKP. Hanafi, mengatakan, operasi Yustisi  penegakan hukum Perda Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2020  tentang penanggulangan Covid- 19, telah terjaring  23 pelanggar dengan rincian sembilan   pelanggar dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu perorang.


Selain itu, sanksi lainnya yaitu sanksi sosial sebanyak 13 pelanggar  yang dijatuhi hukuman berupa mengucap Pancasila. "Sehingga, jumlah pelanggar saat operasi Yustisi oleh jajaran Polres Bima, Sat Pol-PP serta Dispenda kemarin berjumlah 23 pelanggar," ungkapnya.


Lanjut Hanafi, pada hari yang sama, kegiatan serupa juga dilaksanakan  oleh Personel gabungan Polsek Belo, Pos Ramil.dan Pol PP  Kecamatan Belo, yang dipimpin oleh oleh Kapolsek Belo, IPTU. Rusdi SH, berlokasi di jalan raya Tente - Cenggu tepatnya di depan Kantor Polsek Belo, berhasil menjaring 30 pelanggar.  Sehingga jumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19, berjumlah 53 pelanggar yang dilakukan oleh Jajaran Polres Bima dan Polsek Belo.


Mereka hanya dijatuhi sanksi sosial berupa Mengucap Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia raya dan Push Up.


"Itulah sanksi yang diberikan oleh Polsek Belo, ketika ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid- 19,"pungkas Hanafi. (BT01)