BIMA, BIMA TODAY.---Pada Operasi Yustisi yang dilaksanakan pada Sabtu (26/09/2020) sekitar pukul 16: 00 -17: 30 WITA tadi malam, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bima, memberikan sanksi pada 23 orang yang melanggar dari ketentuan atau tidak mematuhi protokol kesehatan Covid -19 seperti tidak menggunakan masker pada pengguna jalan baik kendaraan roda dan empat serta angkutan umum.
Lokasi simpang tiga Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, yang dilakukan oleh Personel Gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polers Bima, Kompol. Jamaluddin S. Sos, yang terdiri dari Personil Polres Bima, Sat Pol PP dan Dispenda.
Kapolres Bima, melalui Kasubag Humasnya AKP. Hanafi, mengatakan, operasi Yustisi penegakan hukum Perda Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid- 19, telah terjaring 23 pelanggar dengan rincian sembilan pelanggar dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu perorang.
Selain itu, sanksi lainnya yaitu sanksi sosial sebanyak 13 pelanggar yang dijatuhi hukuman berupa mengucap Pancasila. "Sehingga, jumlah pelanggar saat operasi Yustisi oleh jajaran Polres Bima, Sat Pol-PP serta Dispenda kemarin berjumlah 23 pelanggar," ungkapnya.
Lanjut Hanafi, pada hari yang sama, kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Personel gabungan Polsek Belo, Pos Ramil.dan Pol PP Kecamatan Belo, yang dipimpin oleh oleh Kapolsek Belo, IPTU. Rusdi SH, berlokasi di jalan raya Tente - Cenggu tepatnya di depan Kantor Polsek Belo, berhasil menjaring 30 pelanggar. Sehingga jumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19, berjumlah 53 pelanggar yang dilakukan oleh Jajaran Polres Bima dan Polsek Belo.
Mereka hanya dijatuhi sanksi sosial berupa Mengucap Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia raya dan Push Up.
"Itulah sanksi yang diberikan oleh Polsek Belo, ketika ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid- 19,"pungkas Hanafi. (BT01)