Diduga Memiliki 3,65 Gram Sabu-Sabu, Pria Asal Sumbawa Ditangkap -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Diduga Memiliki 3,65 Gram Sabu-Sabu, Pria Asal Sumbawa Ditangkap

Saturday, August 15, 2020

Pemuda Asal Sumbawa Ditangkap Oleh Tim Opsnal Dompu.


DOMPU, BIMA TODAY.-- Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang terduga penyalahguna dan pengedar gelap narkotika golongan satu jenis sabu- sabu, RS (19) tahun yang merupakan warga  Kabupaten Sumbawa, pada Sabtu (15/08/20) sekitar pukul 17:40 WITA  bertempat di jalan lintas pertokoan depan Hamed Market, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Dilokasi kejadiannya, Barang Bukti (BB) adalah, delapan bungkus plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening  yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.13 gram. Sehingga, jumlah totalnya seberat 3.65 gram sabu-sabu.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan BB satu buah handphone Merk oppo warna hitam, Dompet kulit warna coklat, Korek api dan Sebungkus rokok surya 12. 

"Itulah sejumlah BB yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku RS dari Kabupaten Sumbawa," jelas Kapolres Dompu melalui Paur Humasnya, AIPTU. Hujaifah, pada Sabtu (15/08/2020) kemarin.

Dikatakannya, informasi dari masyarakat bahwa ada dua laki- laki yang berboncengan dan dicurigai akan bertransaksi dalam hal jual beli Narkoba. Keduanya menggunakan sepeda motor jenis vixion berwarna merah di sekitar hamed market.

Atas informasi tersebut, kata Hujaifah yang biasa disapa Aby tersebut, saat mendapatkan informasi tim opsnal menghubungi Kasat Narkoba polres Dompu IPTU. Tamrin, S. Sos. Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Ka tim BRIPKA. Muamar kadafi, untuk mengumpulkan anggota opsnal dan segera melakukan penyelidikan terhadap dua orang laki laki yang  mencurigakan tersebut dan melakukan penangkapan jika cukup bukti,"jelasnya.

Menindaklanjuti perintah Kasat Narkoba, lanjut Aby, anggota opsnal mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan sekitar pukul 17:25 WITA dan terlihat dua orang laki laki sedang berboncengan menggunakan sepeda motor vixion berwarna merah sesuai informasi dari masyarakat.

Tim Opsnalpun langsung melakukan penghadangan. Saat proses penghadangan, tim Opsnal berhasil mengamankan yang dibonceng karna sepeda motor yang dikendarai lajunya cepat. "Tim Opsnal hanya berhasil mengamankan satu orang yang sempat membuang bungkusan rokok gudang garam surya 12. Sedangkan yang mengendrai sepeda motor, berhasil melarikan diri dan sempat dilakukan upaya pengejaran, namun yang bersangkutan berhasil kabur,"tuturnya.

Dikatakan Aby lagi, tim Opsnal mencurigai bungkusan rokok yang dibuang oleh terduga, warga yang berada di sekitar TKP dipanggil oleh tim Opsnal untuk turut menyaksikan proses penggeledahan terhadap terduga dan pemeriksaan bungkusan rokok yang dibuang terduga. Pada saat dibuka bungkus rokok gudang garam surya 12, ditemukan delapan poket kristal bening berukuran kecil yang  diduga jenis sabu-sabu serta satu poket kristal bening berukuran besar yang diduga sabu-sabu. 

"Ditemukan delapan poket kristas jenis sabu-sabu serta satu poket yang berukuran besar dari tangan terduga pelaku oleh tim Opsnal,"tegas Aby.

Usai dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi di TKP terkait pemilik Narkotika dan didapat dari mana, terduga mengakui di hadapan masyarakat bahwa, barang narkotika tersebut miliknya dan didapat dengan membeli dari seseorang warga Kel. bada yang berinisial D. Selanjutnya tim Opsnal meminta kepada terduga untuk menunjukkan rumah tempat ia beli dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersebut namun tidak ditemukan barang bukti lain," ujarnya.

Selanjutnya terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut dan terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik,"pungkas Aby. (BT03)