![]() |
Saat Penjemputan Syamsul Rizal. |
BIMA, BIMA TODAY.- Diminta menjadi saksi terkait laporan ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Putera Feryandi, S. IP, di Polda NTB, pemuda asal Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Syamsul Rizal, (34) tahun, dijemput paksa tim Cyber Polda NTB, pada Selasa (21/7/2020).
Penjemputan paksa, dikarenakan bersangkutan tidak mememuhi panggilan yang dilayangkan pihak kepolisian.
Dalam penjemputan yang berlangsung di Kedai Bambu, Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima tersebut, sempat terjadi adu mulut dan terkesan dijemput paksa. Walau akhirnya Syamsul Rizal dibawa ke Polres Bima.
Syamsul Rizal mengatakan, dirinya akan dibawa ke Polda NTB untuk memberikan keterangan sebagai saksi. “Saya akan ikuti proses hukum ini dan diminta untuk menghadap Dir Reskrimsus Polda NTB,” ungkapnya.
Rizal mengakui, dirinya sempat mengamuk, mengingat kehadiran para petugas dinilai tidak sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Akibatnya, adu mulut hingga saling dorong Rizal dengan pihak kepolisian pun terjadi. Namun cepat dilerai setelah dilakukan pendekatan secara persuasif.
"Saya dilaporkan Yandi selaku ketua DPRD Kabupaten Bima terkait dugaan pelanggaran ITE," ujar pria yang memiliki akun facebook Rizal Patikawat tersebut.
Dia mengakui atas cuitannya terhadap soal privasi sang ketua DPRD tersebut di facebook. Hal ini dilakukan hanya untuk meminta klarifikasi ketua DPRD atas adanya foto panasnya dengan seorang perempuan bertatto Hello Kitty.
Selain itu, hal itu dilakukan atas rasa kekecewaannya terhadap sang Ketua DPR yang tidak menjaga etika dalam bergaul. Karena menurut Rizal, sebagai seorang keturunan raja, tentunya itu tidak pantas dilakukan meskipun itu adalah hal privasinya
"Saya sangat kecewa dengan sikap saudara Yandi, dia mestinya menjaga kode etik sebagai seorang Jena Teke,” ungkapnya.
Sementara itu, IPDA Arif Syarifuddin SH, saat memimpin penjemputan tersebut menjelaskan, Rizal dijemput soal dugaan pelanggaran ITE. Dia dengan anggota hanya melaksanakan tugas atas perintah atasan. Hal ini dilakukan, mengingat yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan kami jemput sebagai saksi atas dugaan pelanggaran ITE. Sebelumnya sudah kami layangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan, tetapi Rizal tidak hadir. Kami hanya melaksanakan tugas berdasarkan perintah,” tutur Arif.
Terpisah, kuasa hukum Syamsurizal, Nurdin SH, saat dikonfirmasi via handphone menjelaskan, bahwa dirinya siap mengawal kasus tersebut. Lawyer umum Polda NTB ini, akan mendampingi saudara Rizal sampai kasus ini selesai.
“Saya akan kawal kasus ini hingga selesai,” pungkas pria yang biasa disapa Om Dino tersebut. (BT01)