![]() |
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH. |
BIMA, BIMA TODAY.- Ini menjadi warning bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga Juli ini, terhitung lima orang ASN telah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena melanggar netralitas sebagai ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH, menegaskan, pihaknya akan selalu menindak tegas bagi siapa pun ASN yang terbukti melanggar terhadap proses tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020.
Meski pada saat ini belum terdaftar sebagai pasangan calon di KPU, namun Bawaslu Kabupaten Bima sudah menangani beberapa kasus netralitas ASN. Diantara sekian banyak kasus yang ditangani itu, terdapat 5 ASN yang telah terbukti melanggar, dan sudah direkomendasikan ke KASN untuk memberikan sanksi terhadap oknum ASN “nakal” dimaksud.
Diungkapkannya, dari lima orang ASN yang telah direkomendasikan itu, empat orang diantaranya sudah diperiksa dan ditindak lanjut oleh KASN dengan merekomendasikannya lagi ke Pemerintah Kabupaten Bima untuk menindak ASN yang bersangkutan dengan hukuman disiplin berupa teguran tertulis.
Namun, kata dia, dari empat ASN yang direkomendasikan oleh KASN tersebut, baru dua ASN yang telah dijatuhi hukuman disiplin secara tertulis oleh BKD Kabupaten Bima. “Menurut BKD, dua orang lainnya itu dalam waktu dekat ini akan segera diputuskan hukuman disiplin dalam bentuk teguran tertulis,” ujarnya mengutip pengakuan BKD.
Sementara, kata dia, satu ASN lainnya sedang dalam proses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kebetulan satu orang ASN itu baru kami rekomendasikan pada 26 Juni lalu,” pungkasnya (BT01).