ARSTPKB Desak Pemerintah Cabut Izin HGU PT SAKP -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

ARSTPKB Desak Pemerintah Cabut Izin HGU PT SAKP

Tuesday, July 28, 2020

ARSTPKB Saat Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kecamatan Sanggar pada Rabu (29/7/2020).


BIMA, BIMA TODAY. --Gabungan sekitar Ratusan masyarakat asal Kecamatan Tambora dan Sanggar, Kabupaten Bima, yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Sanggar Tambora Peduli Katupa Bersatu (ARSTPKB) melakukan aksi di depan Kantor Pementah Kecamatan Sanggar, pada Rabu (29/7/2020).

Pada aksi itu, massa meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membentuk Pansus tentang kegiatan PT Sanggar Agro Karya Persada (SAKP) yang merusak tanaman jambu mente Warga di Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora yang sudah digusur oleh pihak perusahaan saat ini. 

"Kami mendesak DPRD untuk segera membentuk Pansus terkait kejahatan kemanusiaan yang diduga dilakukan oleh Pemda Bima, BPN dan Perusahaan PT Sangggar Agro Karya Persada," jelas Korlap Jiad Ulhaq, pada Rabu (29/7/2020).

Selain itu, Jiad, juga meminta DPRD mendampingi Warga Oi Katupa yang menjadi korban penggusuran lahannya oleh pihak PT Sanggar Agro ke pihak yang berwajib sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kita mendesak Lembaga DPRD untuk bersama-sama mendampingi para korban melaporkan dengan segala perbuatan melanggar hukum baik yang dilakukan oleh Pemda Bima, BPN dan pihak Perusahaan PT Sanggar Agro Karya Persada kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," terangnya. 

Dalam orasinya, ia juga mendesak pemerintah Daerah dan DPRD untuk segera menghentikan kegiatan PT Sanggar Agro yang sudah merugikan warga Desa Oi Katupa. 

"Segera menghentikan segala aktifitas yang dilakukan oleh Perusahaan PT Sanggar Agro Karya Persada," tegasnya. 

Jiad, juga meminta pada Pemerintah Daerah untuk membayar kerugian Warga Desa Oi Katupa. Karena dirusaknya lahan pertanian dan jambu mente oleh pihak perusahaan tersebut. 

"Mendesak untuk membayar ganti rugi atas penggusuran sawah, kebun dan lahan pemukiman masyarakat dan mengembalikan tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Oi Katupa berdasarkan wewenang desa yang dijamin undang-undang untuk dikembalikan kepada para pemilik lahan sebelumnya.

"Pemda dan BPN Kabupaten Bima untuk bersama -sama mengajukan pencabutan Izin HGU PT Sanggar Agro Karya Persada kepada Kementerian Agraria/ATR RI. Karena telah melakukan banyak perbuatan melanggar hukum dan Kejahatan kemanusia,"pungkasnya. (BT03)