Ketua KPA Pasir Putih Pertanyakan CSR PT. UTL dan PT. Sanggar Agro Karya Persada -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Ketua KPA Pasir Putih Pertanyakan CSR PT. UTL dan PT. Sanggar Agro Karya Persada

Tuesday, February 11, 2020

Ketua KPA Pasir Putih dan Juga Aktivisis Lingkungan, Dedi Irawan, SH.

BIMA, BIMA TODAY.-  Ketua KPA Pasir Putih dan juga aktivis lingkungan, Dedi Irawan SH, memernyakan CSR PT. UTL dan PT. Sanggar Agro Kayra Persada. "Karena, selama ini keberadaan sebuah perusahaan di wilayah Desa Piong dan Oi Saro, Kecamatan Sanggar, diduga tidak memberikan keuntungan bagi dua desa tersebut,"jelasnya pada Selasa (11/02/2020) kemarin.

Kata dia, melihat dari eksistensinya perusahaan itu, bisa mengurangi pengangguran, meningkatkan perekonomian masyarakat berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat serta membantu dalam pembangunan di desa setempat.

"Sementara hal itu, sangat jauh dari kenyataan yang ada,"ungkapnya.

Lanjutnya, sudah jelas di dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dalam pasal 74 ayat 1, 2, dan 3, sebuah perusahaan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR (Corporate Social Responsibility).

Diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan (PT) dalam pasal 2, bahwa setiap PT selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan plus dengan lampiran pasal 3 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 menjadi kewajiban bagi PT yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA) berdasarkan UU yang berlaku,"tuturnya.

Dijelaskannya, dalam aturan tersebut, sudah menyatakan mewajibkan sebagai tanggungjawab dua perusahan yang ada. Akan tetapi, saya melihat perusahaan di dua desa tersebut, tidak pernah menyalurkan dana CSR untuk desa setempat sebagai bentuk tanggungjawab mereka.

"Pihak perusahaan mungkin tidak pernah sama sekali ikut berperan serta dalam pembangunan desa. Dan itu seharusnya sudah menjadi kewajibannya mereka, tapi tidak dilakukan,"tegasnya.

Bahkan lanjut Dedi Irawan, di dalam Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang Nomor 7 tahun 2017 tentang pengaturan dan tata cara penetapan hak guna usaha pada pasal 42 ayat 1 menyatakan, kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan CSR.

Bukan hanya CSR tetapi kewajiban perusahaan, tapi ada beberapa dalam kegiatannya misalnya izin HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20 persen dari luas yang dimohon HGU untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan pasal 41 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang nomor 7 tahun 2017.

 "Hal ini juga, sudah menjadi kewajibab perusahaan, tapi semua itu diduga tidak pernah dilakukan oleh PT. UTL dan PT. Sanggar Agro Karyan Persada,"tudingnya.

Untuk itu, dirinya berharap pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima, Provinsi maupun Pusat, harus segera mungkin melakukan pemantauan dan mengevaluasi kembali kinerja perusahaan di wilayah Desa Piong dan Oi Saro.

"Terutama evaluasi Rencana Kerja Tahunan ( RKT) Perusahaan,"pintanya. (BT03)