Iskandar, A. hd.
DOMPU, BIMA TODAY.- Terkait Pelaksanaan Pembagunan pustu di Desa Taropo, Kecamtan Kilo, Kabupaten Dompu, menjadi sebuah polemik kejanggalan yang diduga mangkrak. Pembanguna Pustu sebanyak enam ruangan tersebut, menghabiskan anggaran Negara sebesar 1 miliar lebih.
Anggaran tersebut, bersumber dari anggaran Bagi Hasil Bea Cukai Tembakau (DBHBCT) tahun 2018-2019 itu. Warga pun setempat menuntut agar di selesaikan secepat mungkin.
"Kita meminta pembanguna enam Pustu di Desa Taropo, cepat dituntaskan dengan anggaran sekian,"tutur warga Desa Taropo, Iskandar, A.hd, pada awak media ini Sabtu (25/01/2020) kemarin.
Dijelasknnya, pengerjaan proyek itu, tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Seharus berakhir Desember 2019, tapi kenapa sampai hari ini belum juga kelar. Bahkan, ada penambahan waktu 50 hari lagi,"katanya.
"Pelayanan masyarakat yang ada di Desa Taropo, Kecamatan Kilo, yang harus dipercepat"ucapnya.
Untuk itu, apabila pengerjaan tidak juga diselesaikan dengan limit waktu yang di tentukan. Maka dirinya akan melakukan penyegelan terhadap pustu mangkrak tersebut. "Saya akan menyegel kantor Pustu tersebut, apabila tidak diselasaikan secepat mungkin,"ancamnya.
Lanjutanya, dirinya tidak main-main dalam ancamanya itu, lihat saja nanti,"pungkas yang biasa disapa Guru Ondi tersebut.
Pihak pelaksanapun pengerjaan Pustu di Desa Tarapo, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, masih diupayakan untuk dikonfirmasikanya. (BT03)
DOMPU, BIMA TODAY.- Terkait Pelaksanaan Pembagunan pustu di Desa Taropo, Kecamtan Kilo, Kabupaten Dompu, menjadi sebuah polemik kejanggalan yang diduga mangkrak. Pembanguna Pustu sebanyak enam ruangan tersebut, menghabiskan anggaran Negara sebesar 1 miliar lebih.
Anggaran tersebut, bersumber dari anggaran Bagi Hasil Bea Cukai Tembakau (DBHBCT) tahun 2018-2019 itu. Warga pun setempat menuntut agar di selesaikan secepat mungkin.
"Kita meminta pembanguna enam Pustu di Desa Taropo, cepat dituntaskan dengan anggaran sekian,"tutur warga Desa Taropo, Iskandar, A.hd, pada awak media ini Sabtu (25/01/2020) kemarin.
Dijelasknnya, pengerjaan proyek itu, tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Seharus berakhir Desember 2019, tapi kenapa sampai hari ini belum juga kelar. Bahkan, ada penambahan waktu 50 hari lagi,"katanya.
"Pelayanan masyarakat yang ada di Desa Taropo, Kecamatan Kilo, yang harus dipercepat"ucapnya.
Untuk itu, apabila pengerjaan tidak juga diselesaikan dengan limit waktu yang di tentukan. Maka dirinya akan melakukan penyegelan terhadap pustu mangkrak tersebut. "Saya akan menyegel kantor Pustu tersebut, apabila tidak diselasaikan secepat mungkin,"ancamnya.
Lanjutanya, dirinya tidak main-main dalam ancamanya itu, lihat saja nanti,"pungkas yang biasa disapa Guru Ondi tersebut.
Pihak pelaksanapun pengerjaan Pustu di Desa Tarapo, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, masih diupayakan untuk dikonfirmasikanya. (BT03)