![]() |
Jajaran Polsek Madapangga |
Ditempat pertama, Polsek Madapangga berhasil menyita Miras di rumah IS (39) tahun warga RT 09 Desa Bolo sejumlah 29 botol dengan rincian 25 jenis arak dengan 4 botol jenis Bir Bintang. Ditempat kedua, AB (30) tahun warga RT 15 Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, diamankan 2 botol jenis arak dan 1 botol jenis Bir Bintang, pada Selasa (4/6) sekitar pukul 09: 30 WITA.
"Operasi tersebut, sehari menjelang hari raya Idul Fitri 1440 H,"jelas Kapolres melalui Kasubag Humasnya, IPTU. Hanafi, pada Selasa (4/6).
Dikatakannya Hanafi, pelaksanaan razia miras tersebut dibagi dua tim dan langsung bergerak melakukan pemeriksaan barang miras di beberapa rumah warga atau kios yang diduga menyimpan dan mengedarkan miras. Saat pemeriksaan, Polsek Madapangga berhasil mendapatkannya.
"Miras hasil Razia, langsung dibawa ke Mapolsek Madapangga dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima untuk proses lebih lanjut,"tutup Hanafi. (BT01)