IPTU. Hendry Christianto, S.Sos. |
"Memang benar kasus yang menyebabkan kematian Herman (50) tahun, yang diduga dilakukan oleh SDM pada beberapa waktu lalu, penanganannya kita tangani bahkan berkasnya sudah dilimpahkan oleh Polsek Madapangga dan akan segera ditindaklanjuti,"ujar Hendry, pada awak media Jum'at (28/6).
Dijelaskannya, terkait dengan terduga pelakunya adanya indikasi gangguan mental, kata dia, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan instansi lainnya. Dalam waktu dekat, terduga pelaku akan dibawa ke RS Jiwa Mataram NTB untuk membuktikan apakah bersangkutan mengalami gangguan mental atau tidak.
"Kita telah koordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui apakah terduga pelaku sakit jiwa atau bagaimana,"jelasnya.
Lanjutnya, hari ini tim Iden pihak polres Bima juga telah turun di TKP guna menindaklanjuti kasus tersebut. Setelah mendapatkan Visum kejiwaan terduga pelaku akan digelar perkara," tuturnya.
Pihaknya akan tetap mengikuti prosedur dan mekanisme dalam menentukan pasal yang akan dikenakan pada pelaku. "Usai ditangani di RS jiwa tersebut, baru kita proses," pungkasnya. (BT01)