Polsubsektor Soromandi, Amankan Pelaku Curas -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polsubsektor Soromandi, Amankan Pelaku Curas

Friday, March 8, 2019

HP Barang Bukti (BB)
Bima, Bima Today.- Jajaran Polsubsektor Soromandi, berhasil mangamankan pelaku Curas yang sangat meresahkan warga. Pelaku sering beroperasi di kawasan pinggir laut Desa Lewintana dengan sasaran korban yang sedang berpacaran.

"Yang diduga sebagai pelakunya adalah, M, warga Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, dan Y alias Oyon, yang melakukan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) pada Kamis (7/3)," jelas Kapolsek Subsektor Soromandi, IPDA. Muhammad Sofyan S. Sos,.pada Jum'at (8/3).

Dijelaskanya, Rabu (6/3) pukul 09.00 WTA, telah datang ke Polsubsektor Soromandi seorang laki-laki bernama Muhlis (24) tahun, Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima, perihal dirinya yang telah menjadi korban Curas yaitu yang terjadi pada hari Senin (5/3) sekitar pukul 20.30 WITA bertempat di pinggir pantai Desa Lewintana.

"Saat itu, korban sedang duduk dengan pacarnya tiba-tiba didatangi oleh lima orang pelaku tidak dikenal kemudian melakukan pengancaman dan perampasan terhadap barang-baranga milik korban seperti 1 buah HP Samsung Lipat Caramel GP E1 272, 1 buah HP Xiaomi Redmi 4 S,1 buah HP Oppo F1 S uang Rp 500.000,"ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, Kepala Polsubsektor Soromandi membentuk Tim dan menyusun rencana untuk melakukan pengungkapan terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh korban. Pada hari Kamis (7/3) sekitar pukul 21.30 WITA, Polsubsektor Soromandi dan anggota melaksanakan patroli di Desa Lewintana, menemukan dua orang yang dicurigai ingin melakukan aksi dengan ciri-ciri persis seperti yang disampaikan oleh korban.

"Namun, pada saat Tim Pol Subsektor Soromandi mendekati, kedua orang tersebut langsung melarikan diri ke arah persawahan,"jelasnya.

Saat pengejaran, Tim Pol Subsektor Soromandi, berhasil mengamankan satu orang atas nama M (18 ) tahun, RT 10 Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupate Bima. Sementara satu orang lainnya, menggunakan sarung sebagai penutup kepala berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan interogasi terhadap M bahwa, memang benar dirinya melakukan aksi Curas pada Selasa ( 5 /3) terhadap korban Muhlis. Kemudian M juga membenarkan bahwa dia dan komplotannya sering melakukan aksi Curas di Desa Lewintana bersama Y alias Oyon (32) tahun, Dusun Pasir Putih, Desa Lewintana Kecamatan Soromandi, I alias No (26 ) tahun, Dusun Bontoranu Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten. Bima, M alias Nawa (23 ) tahun, Desa Lewintana dan G (17) tahun, pelajar, alamat Desa Lewintana Kecamatan. Soromandi Kabupaten Bima,"sebutnya..

"Berangkat dari pengakuan pelaku M, bahwa dua buah HP telah dipegang oleh I alias No yaitu 1 buah HP merk Samsung lipat dan 1 buah HP merk Oppo. Sementara 1 buah HP merk Xiaomi dipegang oleh  Y alias Oyon,"

Lanjutnya, tim Pol Subsektor Soromandi, menelusuri keberadaan 1 buah HP samsung lipat yang telah digadai oleh I alias No kepada salah seorang warga Desa Nggembe.  Kemudian mendapati HP dimaksud selanjutnya diamankan sebagai Barang Bukti (BB),"bebernya.

Berdasarkan pengembangan pengakuan M pukul 00.45 WITA, Tim Pol Subsektor Soromandi, bergerak cepat menuju ke rumah Y alian Oyon. Kemudian pada saat itu, tim langsung membekuknya saat sedang tidur di rumah.

Hasil interogasi, Y alias Oyon mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa dirinya telah mengambil HP Xiaomi milik korban dan mendapat bagian Rp. 100.000 dari uang korban sejumlah Rp. 500.000. Y alias Oyon, mengakui bahwa HP merk Xiaomi sudah dipegang oleh pelaku lain yang bernama A yang merupakam warga Desa Lewintana.

"Kemudian atas keterangan tersebut, Tim menuju ke rumah A, namun sesampai di rumahnya tersebut yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Kedua pelaku, lansung dibawa ke Polres Bima Kabupaten sekitar pukul 02 : 00 WITA. (BT01)