![]() |
Plt. Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik Hak Msi. |
Plt Dikbudpora Kabupaten Bima, Drs HM Taufik HAK Msi mengatakan, bahwa dikeluarkannya surat larangan bagi Kepala SMP dan SD tidak menjadi anggota PPS dan KPPS tersebut, menindaklanjuti hasil pertemuan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI lalu. Sehubungan dengan kesibukan dan padatnya agenda dalam rangka mempersiapkan sampai melaksanakan penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional Tahun 2019.
“Dengan dasar tersebut kita imbau Kasek tidak diperbolehkan menjadi ketua dan anggota PPS maupun KPPS. Bahkan surat tersebut sudah kita tembuskan ke Bupati Bima dan Inspektorat Kabupaten Bima,” ujarnya.
Dia berharap dengan adanya surat tersebut, para Kasek dapat mematuhinya demi terfokusnya dan suksesnya bagi proses pelaksanaan dalam menghadapi Ujian Sekolah maupun Ujian Nasional tersebut.
“Kalaupun ada Kasek yang terlibat dan menjadi anggota PPS dan KPPS, dirinya menyarankan segera mengundurkan diri,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Kecamatan Bolo, Abdul Malik S. Pd menyampaikan, terkait sudah dilarang tersebut, pihaknya akan menindaklanjutinya.
Hal itu berdasarkan informasi pengawas desa yakni adanya Kasek yang menjadi anggota KPPS tersebut yakni dua orang dari di Desa Tambe dan satunya lagi di Desa Rato,"ungkapnya.
Ada tiga orang kasek yang menjadi anggota KPPS tersebut, hal itu sudah kita sampaikan ke PPK Bolo untuk menindaklanjutinya.
"Sebab menyangkut KPPS itu merupakan ranah PPK maupun KPU,” pungkasnya. (BT01)