![]() |
Foto DPO Curanmor Ag yang memakai Sarung |
Terduga pelaku yang diduga melakukan Curanmor jenis BEAT milik Muhtar warga RT 16 RW 02 Desa Bolo pada 27 Agustus lalu yang saat itu disimpan oleh korban di teras rumahnya saat itu, ada dua orang.
"Tapi baru baru satu orang yaitu Ag yang baru berhasil kita ciduk,"sebut Kanit Reskrim Polsek Madapangga, Hèri Kiswanto pada Minggu (30/12).
Dijelaskannya, kronologos kejadian berawal yaitu pada malam kejadian pelaku duduk di depan rumah korban di pinggir jalan sambil memantau keadaan di rumah tersebut.
"Setelah melihat rumah korban sepi dan ada kesempatan, akhirnya dua terduga pelaku langsung memgambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T di teras rumah korban pada 27 Agustus malam lalu,"ujar Heri.
Lanjutnya, saat dua pelaku mendorong keluar sepeda motor, dipergok oleh warga sehingga dikejar oleh warga. Namun, kedua terduga pelaku membuang sepeda motor tersebut lalu melarikan diri sehingga selamat dari amukan massa saat itu,"kisahnya.
"Dua terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai TSK bahkan telah dimasukan dalam DPO dan satu dari dua TSK yaitu Ag sudah berhasil kita ciduk pada Minggu (30/12) dini hari,"ungkap Heri.
Guna memertanggungjawabkan perbuatannya, kiini TSK Ag telah diinapkan dalam "Hotel Prodeo" Mapolres Bima dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,"pungkasnya. (BT 01)