![]() |
Foto TSK saat Diciduk oleh anggota Polsek Bolo pada Senin (12/11). |
Bima, Bima Today.- Diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit Laptop milik salah seorang guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Bolo, salah seorang pemuda asal Desa Lau, Kecamatan Bolo JK (22) tahun, akhirnya dikerangkeng.
Terduga pelaku, diciduk oleh pihak Polsek Bolo di kediamannya di RT12 pada Senin ( 12/11) sekitar pukul 16.00 WITA disaat yang bersangkutan sedang asyik menonton televisi.
"Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) dan telah dikerangkeng ke dalam ruang tahanan untuk diproses lebih lanjut,"tutur Kapolsek Bolo, AKP. Muhtar, S.Sos, pascapenangkapan TSK.
Dikatakannya, jenis Laptop milik korban Nuhallifah, warga Desa Rasabou selaku salah seorang guru di sekolah setempat yaitu jenis Assus warna merah dengan waktu kejadian pada Senin (29/10) lalu sekitar pukul 10.00.WITA,"ungkapnya.
Kronologis kejadiannya berawal yaitu, satu unit Laptop tersebut ditinggal pergi oleh korban di ruangan kelas tiga MIPA untuk mengikuti upacara. Disaat ditinggal pergi oleh korban, akhirnya TSK masuk dalam ruangan kelas MIPA dengan cara memanjat tembok lalu masuk melalui pintu kelas yang kemudian mengambil Laptop korban.
"Itulah kronologis kejadianya berdasarkan pengakuan TSK saat dimintai keterangan sesaat pascapenangkapan,"beber Kapolsek.
Atas kejadian yang dialaminya tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. Korban juga telah melaporkan secara resmi pada pihaknya sesuai dengan nomor Laporan Polisi: LP/435/XI/2018/NTB/Res Bima/p.bolo Tanggal 12 November 2018,"jelasnya.
"Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, TSK telah diinapkan di 'Hotel Prodeo' dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dencaman hukuman maksimal lima tahuh penjara,"tegas Kapolsek. (BT 01).