BIMA, BIMA TODAY.---Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Bima menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang tahun 2025, Tim Gabungan Pemberantasan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima dan Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean C
(KPPBC TMP C) Sumbawa telah mencatatkan peningkatan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Capaian Penindakan Tahun 2025 Kepala KPPBC TMP C Sumbawa, melalui perwakilannya, mengungkapkan bahwa hingga November 2025, tim gabungan
telah berhasil mengamankan
ratusan ribu batang rokok ilegal
dari berbagai jenis dan merek
yang tidak memiliki izin edar atau
tidak dilekati pita cukai sesuai
ketentuan.
Dalam operasi terakhir yang
menyasar Kecamatan Woha dan
Bolo, tim berhasil
menyita lebih dari 3.460 batang
rokok ilegal. Jumlah ini merupakan
kontribusi terhadap akumulasi
penindakan sepanjang tahun.
"Secara keseluruhan operasi
'Gempur Rokok llegal' di tahun 2025
di Bima telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang mencapai angka miliaran rupiah," tegasnya.
Modus Operandi dan Lokasi
Rawan Penindakan difokuskan pada titik rawan seperti pasar tradisional
dan kios-kios di tingkat desa. Modus yang paling sering ditemukan adalah penjualan
rokok, Tanpa Pita Cukai: Merek-merek
yang tidak terdaftar, Pita Cukai Palsu/Bekas: Penggunaan pita cukai yang tidak sah atau telah digunakan sebelumnya.
Penindakan ini merupakan upaya
konsisten untuk menciptakan
iklim usaha yang sehat bagi
industri rokok legal dan memastikan nenerimaan negara dari cukai teroptimalkan Dampak Vital Bagi DBHCHT Keberhasilan penindakan ini
berdampak positif terhadap
alokasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk
Kabupaten Bima.
Dana ini sangat krusial karena peruntukannya mencakup 50% untuk sektor kesehatan, 10% untuk penegakan hukum, dan sisanya untuk kesejahteraan petani tembakau.
"Melalui penindakan ini, kami
memastikan bahwa dana cukai
yang seharusnya diterima daerah
untuk pembangunan, khususnya di
sektor kesehatan masyarakat,
tidak bocor ke tangan pelaku
ilegal," imbuhnya.
Peringatan dan Imbauan Lanjutan
Masyarakat dan pedagang
diimbau untuk selalu memeriksa
keaslian pita cukai pada rokok
yang dijual atau dikonsumsi.
Aparat penegak hukum tidak akan
ragu menindak tegas pihak yang
melanggar ketentuan cukai, yang
dapat diancam dengan hukuman
penjara dan denda maksimal 10
kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar.
Apakah berita dengan fokus
capaian total penindakan di tahun
2025 ini sudah sesuai dengan
kebutuhan Anda? (BT01).


