Penindakan Rokok Ilegal di Bima Potensi Kerugian Miliaran Rupiah -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Penindakan Rokok Ilegal di Bima Potensi Kerugian Miliaran Rupiah

Saturday, December 6, 2025

Gempur Rokok Ilegal.
 


BIMA, BIMA TODAY.---Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Bima menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang tahun 2025, Tim Gabungan Pemberantasan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima dan Kantor

Pengawasan dan Pelayanan Bea

dan Cukai Tipe Madya Pabean C

(KPPBC TMP C) Sumbawa telah mencatatkan peningkatan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.


Capaian Penindakan Tahun 2025 Kepala KPPBC TMP C Sumbawa, melalui perwakilannya, mengungkapkan bahwa hingga November 2025, tim gabungan

telah berhasil mengamankan

ratusan ribu batang rokok ilegal

dari berbagai jenis dan merek

yang tidak memiliki izin edar atau

tidak dilekati pita cukai sesuai

ketentuan.


Dalam operasi terakhir yang

menyasar Kecamatan Woha dan

Bolo,  tim berhasil

menyita lebih dari 3.460 batang

rokok ilegal. Jumlah ini merupakan

kontribusi terhadap akumulasi

penindakan sepanjang tahun.


"Secara keseluruhan operasi

'Gempur Rokok llegal' di tahun 2025

di Bima telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang mencapai angka miliaran rupiah," tegasnya.


Modus Operandi dan Lokasi

Rawan Penindakan difokuskan pada titik rawan seperti pasar tradisional

dan kios-kios di tingkat desa. Modus yang paling sering ditemukan adalah penjualan

rokok, Tanpa Pita Cukai: Merek-merek

yang tidak terdaftar, Pita Cukai Palsu/Bekas: Penggunaan pita cukai yang tidak sah atau telah digunakan sebelumnya.


Penindakan ini merupakan upaya

konsisten untuk menciptakan

iklim usaha yang sehat bagi

industri rokok legal dan memastikan nenerimaan negara dari cukai teroptimalkan Dampak Vital Bagi DBHCHT Keberhasilan penindakan ini

berdampak positif terhadap

alokasi Dana Bagi Hasil Cukai

Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk

Kabupaten Bima.


Dana ini sangat krusial karena peruntukannya mencakup 50% untuk sektor kesehatan, 10% untuk penegakan hukum, dan sisanya untuk kesejahteraan petani tembakau.


"Melalui penindakan ini, kami

memastikan bahwa dana cukai

yang seharusnya diterima daerah

untuk pembangunan, khususnya di

sektor kesehatan masyarakat,

tidak bocor ke tangan pelaku

ilegal," imbuhnya.


Peringatan dan Imbauan Lanjutan

Masyarakat dan pedagang

diimbau untuk selalu memeriksa

keaslian pita cukai pada rokok

yang dijual atau dikonsumsi.


Aparat penegak hukum tidak akan

ragu menindak tegas pihak yang

melanggar ketentuan cukai, yang

dapat diancam dengan hukuman

penjara dan denda maksimal 10

kali nilai cukai yang seharusnya

dibayar.


Apakah berita dengan fokus

capaian total penindakan di tahun

2025 ini sudah sesuai dengan

kebutuhan Anda? (BT01).