BIMA, BIMA TODAY.---Meski tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bima tinggal menghitung hari, namun Badan Pengawas Pemilu terus mengevaluasi pelaksanaannya.
Pada Selasa (12/11/2024) kemarin, Pengawas Pemilu setempat kembali layangkan himbauan sekaligus mengingatkan kepada Pasangan Calon agar taati regulasi kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, mengaku, selain kepada Pasangan Calon, pihaknya juga surati KPU Kabupaten Bima agar secara bersama mengingatkan Pasangan Calon untuk tidak melanggar ketentuan kampanye sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. "Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima sama-sama tidak taati regulasi kampanye," ucap Joe, sapaan akrab Ketua Bawaslu Bima.
Beberapa poin yang ditegaskan dalam surat Bawaslu, aku Joe, mengingatkan kepada Paslon agar dalam pelaksanaan kampanye tidak melakukan konvoi, tidak menggunakan tronton untuk mengangkut massa dan alat musik, serta tidak melibatkan anak-anak. "Poin-poin yang kami tekankan kepada Paslon ini merupakan hasil pengawasan Pengawas Pemilu," terangnya.
Dari sisa waktu tahapan kampanye yang tinggal 10 hari ini, Ketua Bawaslu Bima meminta agar Pasangan Calon dapat mengingatkan tim dan simpatisannya agar tidak menghalang-halangi jalan raya dan tidak melibatkan kendaraan yang menggunakan knalpot bronk ketika berkampanye. "Saya yakin jika pasangan calon yang mengingatkan simpatisannya maka akan dipatuhi," tandasnya. (BT01)