BIMA, BIMA TODAY.--- Merespon adanya dugaan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu Paslon di Kecamatan Soromandi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, turun ke lapangan. Selain itu, melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.
Penurunan APK itu berawal dari Perintah Camat Soromandi kepada Pol PP. APK yang diturunkan milik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Nomor Urut 1, Ady - Irfan.
APK tersebut berlokasi di rumah los pasar di dekat lapangan Dermaga Desa Bajo. Penurunan APK terjadi pada hari Minggu 29 September 2024.
PLH Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, MH menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan dengan para pihak, bawah lokasi APK tersebut adalah fasilitas pemerintah.
Posisi APK berupa spanduk tersebut, kata Abdullah, terpasang di tembok rumah dinas milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima. Karena masuk tempat yang dilarang dalam pemasangan APK, Camat Soromandi memerintahkan Pol PP untuk menurunkannya.
Setelah diturunkan, kata Ebit, sapaan akrabnya, datang tim Ady-Irfan untuk mempersoalkan agar spanduk tersebut dipasang kembali. Akhirnya tim Ady-Irfan kembali memasang spanduk tersebut. “Setelah itu masih terjadi perdebatan antaran tim Ady – Irfan dengan Camat Soromandi dan Panwascam Soromandi memfasilitasi untuk mencarikan solusinya di kantor Panwascam Soromandi,” terangnya pada Senin 30 September 2024.
Di Kantor Panwascam Soromandi, kata Ebit, ada beberapa pihak yang hadir untuk menyelesaikan masalah tersebut. Yaitu Camat, Polsek, Panwascam, tim Ady-Irfan dan Bawaslu Kabupaten Bima. “Pada pertemuan itu saya menyampaikan beberapa hal terkait dengan larangan utk untuk tidak boleh memasang APK pada fasilitas pemerintah,” terangnya.
Dari pertemuan itu, kata Ebit, lahirlah kesepakatan bahwa tempat pemasangan APK di depan rumah Dinas Disperindag termasuk lokasi yang dilarang. Tim Ady-Irfan disarankan untuk menggeser tempat pemasangan APK tersebut. “Kami langsung ke lokasi bersama Pak Camat, Polsek, Panwascam, serta tim Ady-Irfan menurunkan APK tersebut secara sukarela serta memindahkan tempat pemasangan,” tutupnya. (BT01)