Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, S.Pd,
BIMA, BIMA TODAY.---Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima diingatkan untuk menyampaikan nama tim atau relawan serta pelaksana kampanye kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima. Karena saat ini telah memasuki tahapan kampanye.
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, S.Pd, tegas menyatakan, pihaknya dapat memberikan sanksi kepada Paslon yang tidak taat prosedur kampanye. Apalagi menyoal tim dan pelaksana kampanye. "Kami bisa saja batasi pihak-pihak yang berkampanye. Karena sebagaimana regulasinya bahwa yang melaksanakan kampanye adalah pihak yang terdaftar," pria yang disapa Gus Alex itu.
Kordiv Hukum Dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima itu juga meminta kepada pihak Kepolisian, untuk tidak menerbitkan STTP sebelum ada tim Kampanye yang terdaftar di KPU Kabupaten Bima.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, S. Pd, menjelaskan, dalam melaksanakan Kampanye, Paslon membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon. Kampanye, lanjut pria yang dikenal ramah dan murah senyum ini, selain dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye, juga dapat dilaksanakan oleh pihak lain dan/atau relawan yang merupakan orang atau organisasi berbadan hukum yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung Paslon.
“Tim Kampanye, penghubung Paslon, pihak lain dan/atau relawan tersebut harus didaftarkan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu sesuai tingkatan,” terangnya.
Ayah dua orang anak ini mengaku, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima tembusan tim Kampanye dan pihak lain dan/atau relawan yang ditembuskan oleh para Paslon.
Untuk itu, ia berharap agar para Paslon sadar dengan menjunjung tinggi aturan sebagai panglima tertinggi, yakni tidak melakukan kampanye sebelum membentuk dan mendaftar tim kampanye, penghubung Paslon, serta pihak lain dan/atau relawan yang akan melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung Paslon ke KPU dan memberikan tembusan kepada Bawaslu Kabupaten Bima. “Kami berharap para Paslon taat prosedur dengan menjunjung tinggi aturan sebagai panglima tertinggi,” harapnya.
Tidak hanya itu, tambahnya, Bawaslu Kabupaten Bima juga menghimbau kepada pihak Kepolisian untuk tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Paslon sebelum tim didaftarkan oleh Paslon ke KPU Kabupaten Bima. (BT01)