BIMA, BIMA TODAY.---Menyusul penambahan dua tahun masa jabatan kepala desa seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. Kini sebanyak 1.395 Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 191 desa pada 18 Kecamatan di Kabupaten Bima mengikuti prosesi pengukuhan penambahan masa jabatan dua tahun hingga tahun 2027 mendatang di GOR Panda Palibelo.
Jajaran Pengurus BPD tersebut dikukuhkan oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, MIP dan turut pula dihadiri Wakil Bupati H. Dahlan M.Noer, Sekda Adel Linggi Ardi, SE, beberapa Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat.
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, MIP, dalam arahannya dihadapan Kades, Sekretaris Desa dan anggota BPD usai menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan kepada 18 anggota BPD perwakilan dari 18 kecamatan menyampaikan beberapa arahan yang pertama, Pengukuhan BPD memiliki arti penting dan mengingatkan bahwa dalam sejarah masa keanggotaan sebagai BPD, ini merupakan pertama kali penambahan masa keanggotaan selama 2 tahun.
Melalui perubahan UU tersebut, kata Umi Dinda, pemerintah ingin memastikan adanya keseimbangan kepala desa, sekdes dan anggota BPD untuk dapat terus saling mendukung dan bekerja sama dengan baik. "Semuanya terpacu untuk memajukan desa ke arah yang lebih baik," jelas Bupati pada Kamis (05/09/2024).
Secara khusus, Ibu dua anak ini berharap, melalui perpanjangan dua tahun masa jabatan para anggota BPD akan lebih meningkatkan kinerja BPD di mata masyarakat. Hal ini penting mengingat para anggota BPD dipilih langsung oleh masyarakat seraya menitipkan harapan dan aspirasi. "Saya minta mohon dijaga kepercayaan dan harapan masyarakat dengan bekerja sebaik-baiknya,"harapnya seperti yang dikutip oleh Kabag. Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Bima, Suryadin, S.S., M.Si (BT01)