BIMA, BIMA TODAY.--- Sekitar ratusan tabung gas Elpiji yang 3 kg disita dari tangan para pengecer yang ada di wilayah Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB, pada Selasa (27/08/2024). Penyitaan tersebut, karena para pengecer yang ada tidak memiliki izin secara resmi dari pihak Pertamina.
Camat Bolo, Dra. Hj. Arabiah, mengatakan, setelah pihaknya bersama Muspika Kecamatan Bolo serta Pol-PP setempat melakukan penyisiran pada sejumlah tempat, ditemukan pada sejumlah pengecer yang ada tabung gas kosong dan ada pula yang berisi yang disita oleh pihaknya untuk diamankan di kantor wilayah kecamatan setempat. "Tidak ada basa basi, langsung kita sita tabung gas yang 3 kg pada sejumlah pengecer yang ada dan jumlahnya sekitar ratusan,"sebutnya.
Sejumlah Tabung Gas Elpiji yang 3 Kg di Kantor Pemerintah Kecamatan Bolo yang disita.Penyitaan tersebut, kata Arabiah, karena ada desakan masyakarat berikut harganya melambung tinggi mencapai Rp 50-70 ribu dari harga Harga Eceran Tinggi (HET) Rp 15- 20 ribu dan untuk itulah kita sita,"terangnya.
Untuk itu, diharapkan pada seluruh pengecer yang ada untuk tidak lagi menjual gas dengan harga selangit. Dan seluruh pengecer yang ada dibuatkan surat pernyataan untuk tidak lagi menjual dengan harga meroket. Kalau mau menjual gas, silahkan urus izin di Pertamina sebagai agen,"tandasnya. (BT01)