MH Diringkus Polres Dompu -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

MH Diringkus Polres Dompu

Monday, June 12, 2023

Terduga Pelaku Yang Berinisial MH Alias Ovan.



DOMPU, BIMA TODAY.---Seorang pria inisial MH alias Ovan (31) tahun asal lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kabupaten Dompu, diringkus oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Dompu karena diduga menggelapkan 16 unit HP Xiaomi pada Senin (12/6/2023) dini hari sekira pukul 01:30 WITA.


16 unit HP tersebut, merupakan pesanan counter Cahaya Timur milik Irawan (37) tahun yang beralamat di Jalan Lintas Sumbawa, Komplek Pasar Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.


Penangkapan terduga pelaku, atas laporan  korban Bernomor Polisi  : LP/B/77/VI/2023/SPKT/ Polres Dompu/ Polda NTB, perihal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi dengan nilai Rp 21 juta lebih,"ungkap Kapolres melalui Kasatreskrim Adhar, S.Sos, pada Selasa (13/06/2023).


Kronologis kejadiannya, lanjut Kasat, berawal pada Kamis (8/6/2023) sekira pukul 11:20 WITA bertempat di PT. Garda Lintas Sarana, yang beralamat di lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Karijawa, Kabupaten Dompu, terduga melancarkan aksinya dengan cara mengambil pesanan Handphone Merk Xiaomi sejumlah 16 unit atas nama Irawan milik korban. Terduga pelaku mengambil HP Xiaomi dengan mengunakan nama orang lain," jelas Kasat.


Menurut Kasat, menindaklanjuti laporan tersebut, pada sekitar pukul 01:30 WITA dini hari,  tim langsung bergerak cepat melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang informasinya sempat melarikan diri menuju Sumbawa Besar. Sesampai di Sumbawa Besar, kata Kasat, ternyata terduga pelaku sudah kembali ke Kabupaten Dompu. Tim Puma kembali ke Dompu untuk melanjutkan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Kota Baru, Kelurahan Bada dan diringkus tanpa perlawanan,"terangnya.


Terduga pelaku, tambah Kasat, langsung digelandang ke Mapolres Dompu dengan Barang Bukti (BB) 14 unit handphone. Sementara dua unit lagi masih dalam pengembangan. "Terduga ini rupanya mantan karyawannya yang telah lama diberhentikan. BB tersebut bukannya diantarkan ke pemilik pesanan malah justru di bawa kabur,"tutur Kasat. 


Saat ini, terduga kini tengah diproses lebih lanjut di Mapolres atas perbuatannya,"pungkas Kasat melalui  Kasubsi Humas dan Penmas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah. (BT01)