Diduga Paksakan Korban Jadi Tersangka, Penanganan Kasus Unit PPA Polres Dompu Disorot -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Diduga Paksakan Korban Jadi Tersangka, Penanganan Kasus Unit PPA Polres Dompu Disorot

Wednesday, August 5, 2026

Korban, Suryati.


DOMPU, BIMA TODAY.– Penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu memicu sorotan tajam. 


Oknum Kanit PPA Polres Dompu, IPDA. BW, diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya karena memaksakan korban penganiayaan, Suryati, beserta saksi yang melerai kejadian, Novitasari, menjadi tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.


Kecaman keras datang dari pihak keluarga korban yang diwakili oleh Abbie Makese. Ia menilai proses penanganan perkara oleh penyidik dilakukan secara janggal dan terindikasi "berdasarkan pesanan" tanpa melihat fakta penegakan hukum yang sebenarnya. "Mau cari keadilan di mana lagi kami ini? Bagaimana masyarakat bisa percaya sama Polisi kalau penegakan hukumnya seperti ini. Keluarga saya ini korban, kok malah dijadikan tersangka dan ditahan, dipaksa damai, lalu dimintai uang lagi. Dibayar berapa mereka sampai harus memutarbalikkan fakta?" ujar Abbie Makese saat mendampingi keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.


Abbie menegaskan, bahwa tindakan oknum penyidik tersebut sangat mencederai slogan dan misi Polri di tengah masyarakat. Pihaknya berencana akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Divisi Propam Polri. 


Kronologi Peristiwa Insiden penganiayaan berawal di Lingkungan Polo RT/RW 002/001, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Kasus ini dipicu oleh kesalahpahaman atas unggahan status pribadi Suryati di Facebook yang sebenarnya tidak menyebutkan nama siapa pun.


Namun, status tersebut direspon oleh Sri Endang Kurniawati. Tidak lama kemudian, Sri Endang mendatangi Suryati yang sedang duduk di tempat jualannya di halaman rumah. Secara mendadak, Sri Endang memukul, menjambak, menendang, hingga menginjak dada Suryati hingga korban tidak sanggup berdiri.


Aksi penganiayaan tersebut dilerai oleh warga sekitar, termasuk Novitasari (tetangga korban). Akibat serangan itu, Suryati mengalami luka-luka, memar, hingga kesulitan bernapas dan harus menjalani perawatan medis (opname) di Puskesmas. Pada Selasa Sore (26/5/2026), Suryati resmi melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Woja.


Janggal dan Diduga Terkondisikan


Meski korban lebih dahulu melapor ke Polsek Woja pada 26 Mei 2026, laporan tersebut justru terkesan mandek. Sebaliknya, Sri Endang (pelaku penganiayaan) baru melaporkan kembali peristiwa itu ke Polres Dompu pada 11 Juli 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/VII/2026/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB.


Penanganan laporan Sri Endang di Polres Dompu berjalan sangat cepat. Penyidik menetapkan Suryati dan Novitasari sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum (pengeroyokan). Pada 30 Juli 2026, Suryati dan Novitasari langsung ditahan di sel Tahanan Polsek Kota Dompu.


Sejumlah kejanggalan proses hukum yang dibeberkan oleh pihak keluarga antara lain:


1. Penerapan Pasal yang Dipaksakan: Peristiwa terjadi di halaman rumah pribadi korban, bukan di muka umum. Suryati hanya melakukan pembelaan diri atas serangan mendadak, namun dijerat pasal pengeroyokan.

2. Saksi Melerai Jadi Tersangka: Novitasari yang merupakan ibu menyusui dari balita berusia 2,5 tahun dan hanya melerai perkelahian ikut dijadikan tersangka dan ditahan.

3. Pemeriksaan dan Olah TKP Diabaikan: Penyidik diduga tidak melakukan olah TKP secara obyektif dan menolak mengamankan bukti rekaman CCTV di lokasi, malah meminta korban mengambilnya sendiri. Banyak keterangan korban dalam BAP yang diduga sengaja dihilangkan.

4. Penangguhan Penahanan Dipersulit: Pengajuan penangguhan penahanan pada 31 Juli 2026 telah dilengkapi jaminan keluarga, bahkan telah mendapatkan disposisi dari Kasat Reskrim dan Kapolres. Namun, penangguhan diduga tetap ditahan oleh penyidik karena tidak menyertakan sejumlah uang jaminan yang diminta.

5. Dugaan Pemaksaan Perdamaian: Saat penetapan tersangka Sri Endang di Polsek Woja diterbitkan pada 31 Juli 2026 dan dipanggil sebagai tersangka pada Senin 3 Agustus 2026, pelaku tidak ditahan. Sri Endang Malah dihadirkan di Polres Dompu untuk proses damai. Korban dipaksa untuk menerima upaya damai dan mencabut laporan setelah mendekam di dalam sel selama 4 hari.


Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan mengajukan pencabutan laporan, meski pihak keluarga korban merasa amat kecewa dan berat hati atas perlakuan hukum yang diterima. Berdasarkan keterangan penyidik, penetapan resmi pencabutan laporan masih menunggu proses administrasi dari pihak pengadilan.


Padahal Berkas Perkara Belum dilimpahkan atau P21.Tapi bisa bisanya dokumen Pencabutan Laporan tidak diberikan kepada para pihak, baik pelapor ataupun Terlapor. Pihak Keluarga Korban menilai Alasan itu sebagai Langkah antisipasi oknum-oknum penyidik, yang khawatir adanya keberatan dari pihak keluarga korban, sehingga mereka bisa menekan pihak korban dengan melanjutkan proses hukum, meski kedua belah pihak sudah damai.


Pengadilan hanya terlibat jika:

Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan (P21 & Tahap II oleh Kejaksaan) dan sidang sudah berjalan. Jika demikian, penghentian penuntutan memerlukan Putusan/Ketetapan Majelis Hakim.

Ada pihak ketiga yang mengajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk menguji sah atau tidaknya keputusan polisi dalam menerbitkan SP3 tersebut.

Catatan Hukum: Jika ada oknum penyidik yang menahan surat tanda pencabutan laporan atau menunda pengeluaran tahanan dengan alasan "masih menunggu ketetapan pengadilan" (padahal berkas masih di tahap penyidikan Polres/Polsek), tindakan tersebut keliru secara hukum tata acara pidana.  (***)