BIMA, BIMA TODAY.--- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima gelar Sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2023 tentang pemantauan Pemilu, Selasa (28/03/23).
Kegiatan yang digelar pada salah satu rumah makan dekat pantai Lawata itu sengaja melibatkan Organisasi Kepemudaan (OKP) dan pegiat pemilu untuk mengupas peran pemantau pemilu pada pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, yang membuka kegiatan itu menyampaikan harapan akan keterlibatan organisasi atau kelompok pemuda dalam memantau penyelenggaraan pemilu.
"Dengan adanya kegiatan ini kami harap ada organisasi yang terlibat sebagai pemantau pemilu, yang nantinya akan bersinergi dengan kami dalam rangka mensukseskan pemilu serentak tahun 2024 mendatang,"harapnya.
Pemantau pemilu tidak hanya ada di tingkat pusat atau provinsi, kata yang akrab disapa Ebit ini, namun ada di tingkat daerah."Pada pasal 6 ayat 2 Perbawaslu 1 2023 menyebut bagi pemantau Pemilu Daerah Kabupaten/Kota, permohonan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kota "jelasnya
Ebit, sapaan ketua Bawaslu Bima itu juga menjelaskan, organisasi yang ingin menjadi pemantau pemilu daerah tidak harus organisasi yang berbadan hukum."Tidak berbadan hukum pun bisa minimal terdaftar di pemerintah daerah setempat serta organisasi tersebut bersifat independen "pungkasnya. (BT01)