Ketua PPK Madapangga
BIMA, BIMA TODAY.--- Sesuai surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Madapangga yang bernomor: 021/PWS- MDP/ II / 2023 yang secara berurutan menyampaikan beberapa temuan bahwa berdasarkan pengamatan dan pemantauan kami di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kecamatan Madapangga telah melaksanakan seluruh tahapan Pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam PKPU 8 tahun 2022.
Tahapan keberatan atas nama- nama Pantarlih yang terdapat dalam SIPOL yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Desa Tonda, Desa Dena, Rade dan Woro itu sudah benar yang dilakukan. "Pantarlih di empat desa tersebut memang sudah benar dilakukan oleh PPS,"jelas Ketua PPK Madapangga, Hermanton MA, pada wartawan Selasa (07/02/2023).
Hal itu dibenarkan oleh Ketua PPK Madapangga, karena PPS merujuk pada KPU Nomor 67 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Ad-Hoc penyelenggara pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,"tuturnya.
Kata dia, pada bab ke III, pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dari poin A persyaratan calon Pantarlih tertulis jelas di poin 1 huruf F dan G tentang penjelasan kelengkapan dokumen persyaratan petugas pemuktahiran data pemilih yaitu surat pernyataan dan surat keterangan,"terangnya.
Terhadap surat pernyataan dan surat keterangan yang dimaksud, lanjut Hermanton, diperkuat dengan poin 2 huruf d dan e tentang penjelasan persyaratan. Huruf d yang berbunyi bahwa, dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi partai politik yang paling singkat lima tahun dan juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan dan penyelenggara pemilu dan pemilihan paling singkat lima tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Sedangkan pada huruf e berbunyi, apabila dalam verifikasi dengan menggunakan sistim informasi partai politik ditemukan calon Pantarlih yang terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan.
Pemenuhan persyaratan dilengkapi dengan surat pernyataan yang memuat informasi bahwa nama dan identitas yang bersangkutan digunakan oleh partai politik terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Hal ini, menurutnya, sudah dilakukan oleh PPS yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai yang dilampiri dengan berkas pendaftaran calon Pantarlih. Selanjutnya terhadap jawaban atau tanggapan perbaikan anggota Pantarlih tersebut. "Jika masih terdapat kekurangan, maka akan dilakukan koordinasi dan konfirmasi lebih lanjut,"tutupnya. (BT01)