Pelaku Jambret Dibekuk Polisi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pelaku Jambret Dibekuk Polisi

Tuesday, February 14, 2023

Terduga Pelaku Jambret yang berhasil dibekuk Polres Dompu.


DOMPU, BIMA TODAY.---  Terduga sebagai pelaku penjambretan yang berinisial MR (25) tahun berhasil dibekuk oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dompu sekitar pukul 14: 00 WITA pada Selasa (14/02/2023)   tadi siang. 


Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya yaitu di depan Toko UD. Mitra, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu.


Korbannya yaitu seorang perempuan yang bernama Jumratun (22) tahun, asal Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, pada beberapa waktu lalu.


Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos., dalam keterangannya, memang benar adanya penangkapan pemuda asal Desa Karamabura, Kecamatan Dompu tersebut yang terjadi di jalan raya, tepatnya di depan SMA Kosgoro, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, pada.beberapa waktu lalu. "Memang benar ada penangkapan terhadap terduga pelaku," ungkap Kasat.


Kronologis kejadiannya, kata Kasat, aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) itu dilakukan pada Selasa (31/1/2023) sekira pukul 12:00 WITA, di mana saat itu korban mengendarai sepeda motor, kemudian terduga muncul dari belakang,"terangnya.


Masih kata Kasat, pelan-pelan terduga mendekati motor korban, sontak saja terduga mengambil satu unit handphone milik korban yang disimpan disimpan di saku motor. "Korban kehilangan HP yang disimpan di saku motor yang dikendarainya," jelas Kasat.


Karena korban merasa keberatan, lanjut Kasat, akhirnya dia melaporkan kejadian tersebut ke ruang SPKT Polres Dompu sesuai dengan nomor Polisi: LP/B/23/II/2023/NTB/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB untuk ditindak lanjuti.


Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, sambung Kasat, tim berhasil mengumpulkan informasi serta mengantongi ciri-ciri terduga pelaku yang pada akhirnya di bekuk tim Puma.


Dari tangan terduga, tim mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Satu Unit Handphone Merk Oppo A12 warna grey, Satu Unit Handphone Merk Samsung A10 Warna Biru, dan Satu Unit Handphone Merk Realme C21-Y warna hitam, serta satu unit motor Beat warna hitam. "Itulah BB yang berhasil disita oleh pihaknya,"tandas Kasat.


Kini terduga pelaku ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut dan dari hasil pengembangan terduga pelaku mengakui bahwa dia telah menjambret sebanyak dua kali. "Terduga pelaku mengakui perbuatannya,"tutup Kasat yang dikutip oleh Kasubsi Humas & Penmas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah. (BT01)