Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH.
BIMA, BIMA TODAY.--- Pasca Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bima mengumumkan hasil seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) se-kabupaten Bima yang bernomor 174/PP.04.1-Pu/5206/4/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Wilayah Kabupaten Bima (23/01/2023) menuai sorotan dari Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bima.
Pasalnya, beberapa nama yang sebelumnya menjadi catatan hasil pengawasan Bawaslu masih termuat dan dinyatakan terpilih sebagai Anggota PPS.
Menanggapi hal tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima Abdullah, SH menyampaikan, dari pengawasan yang dilakukan jajarannya hampir semua kecamatan ditemukan peserta yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bima indentitasnya terdaftar dalam Sistem informasi Partai Politik (Sipol) dan terdaftar sebagai pendukung Calon DPD serta rekam jejaknya diduga pernah mengampanyekan pasangan calon tertentu Pada pilkada Tahun 2020.
Lanjut Abdullah, selain temuan yang terindikasi terlibat dalam partai politik dan dukungan Bakal Calon DPD Bawaslu juga menemukan Anggota PPS terpilih dari pasangan suami istri, meski dalam tindaklanjutnya KPU melantik salah satu dari pasutri PPS terpilih dari kecamatan Langgudu tersebut.
Peristiwa ini bisa di anggap sebagai ketidak cermat KPU dalam mengambil keputusan. Karena sebelum ditetapkan sebagai PPS terpilih ada proses wawancara yang dilakukan untuk menggali informasi tentang status calon.
Terhadap hasil pengawasan pihaknya, Abdullah mengaku, akan menindaklanjutinya kepada KPU sebagai pemilik kewenangan yang membentuk penyelenggara ad-hoc tingkat PPS terhadap hasil pengawasan kami. "Kita tunggu saja proses oleh Pihak KPU Kabupaten Bima,"pungkasnya. (BT01)