Yang Diduga Bandar Narkoba Berinisial H dan F Diciduk Pihak Polda NTB.
MATARAM, BIMA TODAY.--- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kota berhasil menciduk dua orang terduga Bandar Narkoba di wilayah Bima. Ke dua terduga pelaku berinisial H dan F diciduk di Desa Rasabou RT 009 RW 002, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, pada Selasa (1701/2023) sekitar pukul 23:40 WITA.
Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Artanto, SIK menyampaikan, kedua tersangka H dan F dilimpahkan penanganan kasusnya oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota ke Ditresnarkoba Polda NTB. Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Direktorat Narkoba Polda NTB guna memudahkan proses hukum terhadap keduanya, jelas Artanto, pada Jum'at (20/01/2023).
Dijelaskannya, proses penangkapan terhadap kedua terduga pelaku cukup mendapat perhatian. Setelah dua bulan ditetapkan sebagai DPO dan pelariannya berpindah-pindah antara kabupaten Bima dan Dompu. Dimana sebelumnya pada Oktober telah dilakukan penangkapan terhadap N yang merupakan rekan kedua terduga dan sedang dilakukan proses penyidikan karena memenuhi pasal 112 ayat 2 atau pasal 131 UU No. 9 tahun 2009,"urainya.
Kata dia, penyidik Ditresnarkoba Polda NTB, masih melakukan proses hukum guna mencari duduk perkaranya dan mencari kebenaran terkait fakta yang terjadi di lapangan. "Setelah tertangkapnya kedua terduga semua perkara terkait kasus narkoba ini menjadi jelas, termasuk sumber barang-barang tersebut dan bagaimana proses transaksi dilakukan," jelas Artanto.
Ditempat terpisah Diresnarkoba Polda NTB Kombespol, Deddy Supriadi, SIK mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status tersangka.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Ditresnarkoba Polda NTB dan Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda NTB," tutup Deddy. (BT01)