BIMA, BIMA TODAY.--- Diduga Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang berinisial dr. Y 'korupsi'.
Bagaimana tidak, uang untuk biaya listrik sebesar Rp 17 juta. Dana Covid-19 sebesar Rp 300 Juta serta Jaspen sekitar Rp 100 juta yang tidak diketahui rimbanya. Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 400 juta lebih,"jelas Humas RSU Sondosia, Ahmad Yani Anak Agung. SKM, pada Kamis (15/12/2022) di RSU Sondosia.
Dijelaskannya, sejak Juli-oktober tahun 2022 ini, biaya operasional RSU Sondosia belum terbayarkan. Entah uang itu ada di bendahara atau masih di rekening Dikes Kabupaten Bima. Karena RSU Sondosia belum definitif,"tuturnya.
Menurutnya, uang untuk biaya listrik saja dari 17 juta, uang Covid-19 sebesar Rp 300 juta belum terbayarkan untuk penerima manfaat masing-masing ruangan yang melayani Covid. Uang Jasa Pelayanan (Jaspen) yang reguler sekitar Rp 100 juta. Sehingga kalau ditotalkan mencapai sekitar Rp 400 juta lebih serta belum lagi yang lainnya. "Itulah uang yang diduga dikorup oleh Direktur RSU Sondosia, dr. Y,"ungkapnya.
Secara pribadi, dirinya sangat kecewa atas pelayanan internal. Apalagi banyak sukarela yang sangat membutuhkan anggaran tersebut. "Anggaran itu dikemanakan oleh Direktur," tanyanya heran.
Humas mengatakan, kondisi RSU Sondosia yang belum terakreditasi ini tanpa pengelolaan anggaran sendiri semakin membuat RSU ini jalan ditempat saja. "Coba lihat kondisi RSU Sondosia, apakah sudah ada perubahan atau tidak,"tandasnya.
Sementara itu, Direktur RSU Sondosia, dr. Y, yang dikonfirmasi via salulernya tidak mengangkat HP, walaupun HP-nya dalam keadaan aktif. (BT01)