Ibu TKW, Sang Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Ibu TKW, Sang Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Friday, November 25, 2022

Terduga Pelaku...



DOMPU, BIMA TODAY.--- Gara-gara ibu kandungnya menjadi TKW, Seorang ayah yang berinisial IS (43) tahun, asal warga di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, diduga melakukan persetubuhan dengan Mawar (16) tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri. 


Kejadian tersebut, terjadi pada Selasa (15/11/2022) sekira pukul 13.30 WITA, disaat ibu kandungnya merantau ke Malaysia.


Terduga pelaku berhasil diringkus Tim Puma Polres Dompu dalam pelariannya saat berusaha kabur di Desa Lape Lopok, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa Besar. 


Mirisnya, mahkota gadis yang sejak belia dibesarkan oleh kerabatnya ini, telah disetubuhi sebanyak tiga kali semenjak ia tinggal bersama ayah kandungnya dalam beberapa bulan terakhir.


Kapolres Dompu, AKBP. Iwan Hidayat, SIK, melalui Kapolsek Hu'u, IPDA. Sumaharto menyebutkan, bahwa aksi bejad pelaku baru terungkap pada Selasa (15/11/2022) sekira pukul 13.30 Wita.


Kronologis kejadian, Kapolsek mengungkapkan, awalnya korban hendak masuk ke kamarnya untuk mengambil gelang karet. Tetapi pelaku membuntutinya dari belakang dan kemudian berhasil mengunci korban dari dalam kamar sekaligus melancarkan nafsu bejadnya.


"Korban sempat diancam akan dipukul jika teriak dan melawan," beber Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian, pada Kamis (24/11/2022) siang.


Lanjut Kapolsek, korban memberanikan diri menceritakan terkait apa yang dialaminya pada kerabat dekatnya N (35) yang selama hidupnya sudah ia anggap seperti ibu kandungnya sendiri.


"Baru yang terakhir ini korban curhat, kemudian N datang melapor ke SPKT didampingi Kepala Dusun setempat. Sementara ibu Kandung Korban, udah lama merantau ke Malaysia sejak korban masih belia," lanjut Kapolsek.


Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Hu'u langsung turunkan anggotanya untuk meringkus pelaku. Tetapi sayangnya belum sempat ditangkap, pelaku berhasil kabur melarikan diri. 


"Pelaku sempat kabur, mungkin dia tahu bakal ditangkap," ujar Kapolsek.


Sementara itu, Kapolres Dompu, melalui Kasatreskrim Polres AKP. Adhar, S.Sos, yang menerima laporan yang sama juga langsung turunkan perintah. Sehingga dengan daya penciuman tajam yang dimiliki Tim Puma Polres, berhasil menciduk pelaku dari pelariannya.


"Pelaku ditangkap saat tengah berada di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa," ungkap Kasat.


Terpisah, Kapolres Dompu saat dikonfirmasi menyampaikan, akan menindak tegas siapapun dan apapun bentuk kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Dompu dengan catatan hindari perbuatan melawan hukum.


"Jangan lagi sedikit-sedikit main hakim sendiri, main blokade jalan yang berakibat memunculkan masalah baru, mengganggu kamtibmas terutama juga mengganggu kepentingan umum, kami tindak tegas," tutur Kapolres, Kamis (24/11/2022) menegaskan.


Kini, kasus yang menimpa Mawar bakal ditangani secara serius oleh Unit PPA Polres Dompu. Sementara terduga pelaku bakal dijerat Pasal 76D UU 35/2014 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah. (BT01/ Humas Polres Dompu).