BIMA, BIMA TODAY. ---Setelah melalui proses dan sejumlah tahapan yang difasilitasi oleh pemerintah Provinsi NTB dan Kementerian Dalam Negeri terkait penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, pada Rabu (02/11/2022) Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Bupati Dompu H. Kader Jaelani disaksikan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc menandatangani Berita Acara Kesepakatan (BAK) Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu bertempat di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB.
Dalam penandatangan yang berlangsung sore hari tersebut, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H. Taufik HAK, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Ir. Indra Jaya dan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Bima.
Penanda tanganan tersebut juga dihadiri Forkopimda Provinsi NTB, Forkopimda Kabupaten Dompu dan Tim Penegasan batas daerah Provinsi NTB dan kabupaten Dompu.
Menindak lanjuti hasil kesepakatan tersebut, kedua pemerintah daerah dan Tim Penegasan Batas Daerah NTB melakukan rapat dan peninjauan ke lokasi tempat batas wilayah yang bermasalah antara Bima-Dompu.
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc, dalam penyampaiannya mengucapkan, rasa syukur atas terselesaikannya masalah Tapal Batas Wilayah Bima-Dompu dan berharap ke depannya tidak ada lagi ada masalah yang terjadi.
Sementara itu Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bima telah menyepakati titik-titik batas wilayah yang telah disepakati Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Dompu.
“ Tujuan utama penandatangan kesepakatan bersama ini ialah merupakan bentuk tanggungjawab Pemerintah Daerah. Sehingga nantinya tidak menjadi warisan dari pemerintahan kita yang akan terus dipermasalahkan dikemudian hari,"terangnya.
Selanjutnya kesepakatan bersama yang ditandatangani akan dijadikan dasar dan diserahkan ke pemerintah pusat untuk melakukan revisi Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jelas Bupati Bima,"jelas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, Suryadin S.S, M.Si. (BT01).