Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima Terancam Hukuman Seumur Hidup -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sunday, October 30, 2022

Tersangka B Yang Diancam Hukuman Seumur Hidup.



BIMA, BIMA TODAY. --- Oknum anggota DRPD Kabupaten Bima yang  inisial B dari Partai Gerindra kini terancam hukuman seumur hidup. Tersangka B terjerat dugaan korupsi anggaran biaya operasional PKBM yang dimilikinya senilai Rp 1,14 miliar. 


Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman mengungkap, tersangka B didakwa dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 19 dan atau pasal 3 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2021. "Ancaman pasal-pasal tersebut, minimal empat tahun penjara, maksimal seumur hidup," ungkap Sudirman.


Disinggung pasal 55 yaitu pihak yang turut serta dalam praktek dugaan korupsi ini, kata Sudirman, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Tipikor Polres Bima Kota dan telah menyatakan berkas B lengkap. 


Sedangkan untuk pasal 55 KUHP yang sebelumnya pernah menjadi catatan Jaksa, kata Sudirman akan dilihat dalam proses persidangan. "Terkait ada pelaku lain, akan dilihat proses pembuktian peradilan, tergantung alat bukti yang diajukan penyidik,"pungkasnya (BT01).