BIMA, BIMA TODAY.--- Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang berinisial B selaku tersangka dugaan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Bima Kota.
Penyidik Unit Tipidkor Polres Bima Kota menahan tersangka B pada Jum'at (28/10/2022) siang ini.
Tersangka B tiba di Polres Bima Kota atau di Ruang penyidik Tipidkor Sat Reskrim, sekitar pukul 10:00 WITA. Kurang dari 2 jam lamanya penyidik Tipidkor memeriksa secara tertutup tersangka B.
Tepat pada pukul 11: 45 WITA, penyidik Tipidkor mengantar Tersangka B menuju Ruang Tahanan Mapolres Bima Kota dengan pengawalan ketat aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti proses hukumnya atau sebelum dilimpahkan ke Jaksa.
Sebelumnya diketahui tersangka B, selaku ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, tersangka B diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan APBN dari tahun 2017, 2018 dan 2019.
Adapun total anggaran yang di terima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar Rp 1,44 miliar.
Dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta.
Diketahui pula kasus yang terbilang berproses panjang itu, digelar kasusnya di Polda NTB. Sehingga oknum anggota dewan dari Partai Gerindra ini, ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kapolresta Bima, AKBP. Rohadi, mengatakan, memang benar tersangka B telah dilakukan penahanan tadi siang. Tersangka dinilai telah melakukan Tipikor uang PKBM senilai 862 juta dari alokasi anggaran sebesar Rp 1,44 miliar dari dana APBN tahun 2017, 2018 dan 2019.
"Memang benar tersangka B yang merupakan dari partai Gerindra, telah ditahan oleh pihaknya. Dan kini tersangka B menginap di Rutan Polres Bima Kota. Sekarang kasusnya sudah di P21,"pungkasnya. (BT01)