BIMA, BIMA TODAY.---Hari pertama pembukaan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Bawaslu Kabupaten Bima, pada Minggu (2/10/22) nihil pendaftar.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, bahwa perpanjangan pendaftaran tersebut hanya diperuntukan bagi enam kecamatan yang pendaftarnya belum memenuhi kuota perempuan yang dibutuhkan.
Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, mengatakan, sesuai ketentuan, perpanjangan pendaftaran itu dibuka pada Minggu 2 Oktober hingga Sabtu 8 Oktober 2022. "Iya, pendaftaran sudah kami buka pada (Minggu,red) hari ini, tetapi blm ada peminat yg mendaftarkan diri," tuturnya.
Diakuinya masa perpanjangan pendaftaran yang berlangsung selama tujuh hari ini, dimulai pada pukul 09.00-17.00 WITA. “Waktu pendaftarannya sama dengan pendaftaran sebelumnya, yakni dimulai pada pukul 09.00-17.00,” bebernya.
Lalu bagaimana jika hingga batas waktu perpanjangan tersebut tidak ada perempuan yang mendaftarkan diri, apakah akan ada penambahan waktu lagi? Menurut pria yang akrab disapa Joe ini, untuk tahap berikutnya tidak ada lagi perpanjangan waktu pendaftaran. “Ada atau tidaknya pendaftar pada masa perpanjangan ini, akan tetap dilanjutkan pada tahap berikutnya,” terangnya.
Sebelumnya, akui Joe, pihaknya telah mengumumkan secara luas penambahan waktu pendaftaran untuk 6 kecamatan tersebut, baik dilakukan penempelan pengumuman di kantor camat maupun media sosial milik Bawaslu Kabupaten Bima. "Semua akun media Bawaslu Kabupaten Bima mengumumkan perpanjangan pendaftaran Calon Anggota Panwaslu di enam kecamatan," akunya.
Kendati demikian, ia tetap berharap akan ada perempuan yang mendaftarkan diri sehingga akan terpenuhi kuota perempuan yang dibutuhkan untuk 6 kecamatan tersebut. “Semoga besok atau lusa, hingga penutupan pendaftaran pada 8 Oktober mendatang akan ada perempuan yang mendaftarkan diri,” pungkasnya (BT01)