33 Pendaftar Calon Panwascam, Tiga Nama Teridentifikasi di Sipol -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

33 Pendaftar Calon Panwascam, Tiga Nama Teridentifikasi di Sipol

Wednesday, September 21, 2022


Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin S.Pd.


BIMA, BIMA TODAY.---Tercatat 33 orang peserta mendaftarkan diri menjadi Calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada Rabu (21/09/2022) di Bawaslu Kabupaten Bima. 


Diawal pendaftaran calon penyelenggara ad hoc ini, terdapat temuan pelamar yang teridentifikasi identitasnya dalam Sistem informasi Partai Politik atau Sipol KPU.


Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, mengaku, selain melakukan pengecekan syarat administrasi sebagaimana dibunyikan dalam petunjuk pelaksanaan pembentukan Panwascam, pihaknya juga meminta calon peserta untuk melakukan pengecekan terhadap identitas dirinya dalam Sipol. “Link untuk mengecek identitas dalam sipol kami tempel depan kantor dan calon peserta langsung melakukan pengecekan di hadapan staf kami,”urainya. 


Bang Joe, sapaan Koordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Bima ini menjelaskan, hasil pengecekan sementara, terdapat tiga orang calon peserta yang teridentifikasi namanya dalam Sipol. 


Ketiganya, mengaku tidak mengetahui namanya terdapat dalam keanggotaan Partai Politik. “Masing-masing ketiganya berasal Kecamatan Lambitu dan Kecamatan Soromandi,” jelasnya. 


Terhadap berkas calon peserta yang teridentifikasi identitasnya dalam Sipol, terang bang Joe, Pokja Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Bima belum menerima berkas yang bersangkutan sebelum ada dokumen pendukung lain yang menguatkan pihaknya. “Jika calon peserta anggota Panwaslu Kecamatan dimaksud tidak menyertai bukti keberatan atas pencatutan namanya oleh Partai Politik, kami anggap yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” tegas Joe


Lanjutnya, keberatan pencatutan nama calon peserta seleksi anggota Panwascam oleh Partai Politik, dapat dilaporkan di Bawaslu atau KPU Kabupaten Bima. Jika telah melapor, calon peserta tersebut akan mendapatkan formulir sebagai bukti telah mengadukan hal tersebut. “Formulir itulah yang dapat kami jadikan dokumen pendukung bahwa yang bersangkutan telah dicatut namanya olerh Parpol,” terangnya.


Bang Joe berharap, siapapun yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bima, terlebihdahulu melakukan pengecekan atas identitasnya melalui link yang telah disediakan KPU. “Pengecekan itu cukup sederhana ko’. Hanya memasukan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) saja,” pungkasnya. (BT01/Humas Bawaslu Bima).